Kompas TV nasional peristiwa

Baru Ditetapkan Jokowi, Ini Tugas Komcad, Gaji hingga Cara Mendaftar

Kompas.tv - 8 Oktober 2021, 12:15 WIB
baru-ditetapkan-jokowi-ini-tugas-komcad-gaji-hingga-cara-mendaftar
Presiden Jokowi menetapkan 3.103 orang sebagai anggota Komponen Cadangan di Pusdiklat Kopassus, Batujajar pada Kamis, 7 Oktober 2021 pagi. (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Jokowi menetapkan 3.103 orang sebagai anggota Komponen Cadangan di Pusdiklat Kopassus, Batujajar pada Kamis, 7 Oktober 2021 pagi.

Presiden Jokowi mengatakan Komponen Cadangan akan tetap berprofesi seperti biasa, namun anggota komponen cadangan harus selalu siaga jika dipanggil negara.

"Masa aktif komponen cadangan hanyalah pada saat mengikuti pelatihan dan pada saat mobilisasi, tetapi anggota komponen cadangan harus selalu siaga jika dipanggil negara," kata Presiden Jokowi dalam siaran virtual yang dipantau di Jakarta, Jumat (8/10/2021).

Lebih lanjut, Jokowi menegaskan Komcad tidak diperbolehkan melakukan kegiatan mandiri. Sebab, hanya akan digunakan untuk kepentingan pertahanan dan negara.

“Artinya, tidak ada anggota Komponen Cadangan yang melakukan kegiatan mandiri. Perlu saya tegaskan, Komponen Cadangan tidak boleh digunakan untuk lain kecuali kepentingan pertahanan. Komponen Cadangan hanya untuk kepentingan pertahanan dan kepentingan negara," ujarnya.

Presiden berharap dengan adanya Komponen Cadangan ini akan semakin memperkokoh sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta.

Lebih lengkap mengenai apa itu Komcad? Berapa gaji Komcad? dan bagaimana cara mendaftar Komcad?

Berikut Kompas TV rangkum yang dikutip dalam PPIS.Kemhan.go.id

Apa itu Komcad

Dikutip dari laman PPID.Kemhan.go.id, dalam UU NO 23 Tahun 2019 tentang pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara, Komcad atau Komponen Cadangan adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama (TNI).

Komcad terbagi empat bagian, yaitu Komcad sumber daya manusia, Komcad sumber daya alam, Komcad sumber daya buatan, dan Komcad sarana dan prasarana.

Semuanya dipersiapkan untuk bisa dimanfaatkan ketika negara dalam kondisi darurat di bawah ancaman perang atau bencana alam.

Mobilisasi Komcad hanya bisa dilakukan oleh Presiden atas persetujuan DPR RI.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x