Kompas TV regional berita daerah

Polisi Tangkap Pelaku Pembuang Bayi di Semarang

Kompas.tv - 6 Oktober 2021, 10:29 WIB
Penulis : KompasTV Jateng

SEMARANG, KOMPAS.TV - Jajaran Polrestabes Semarang menangkap pasangan tidak resmi pelaku pembuangan bayi di lapangan kawasan Kalipancur, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang. Sejumlah barang bukti seperti obat penggugur kandungan dan minuman bersoda juga diamankan oleh petugas.

Seorang pasangan bukan suami istri, YS (23) warga Brebes dan ADN (22) warga Kintelan Kota Semarang, Senin (4/10/2021) siang diamankan Unit Resmob Polrestabes Semarang di rumah kosnya daerah Sampangan Semarang. Pasangan bukan suami istri tersebut, diduga melakukan upaya pembunuhan pada bayi yang dikandungnya dan membuang di lapangan kawasan Kalipancur, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang.

Kejadian tersebut bermula, ketika AY yang merasa sakit perut pada Sabtu (2/10/2021) bermaksud untuk memeriksakan kesehatannya di poliklinik. Namun belum sempat diperiksa, AY kemudian ke kamar mandi untuk buang air besar. Namun, saat berada di kamar mandi, bayi delapan bulan yang dikandungnya keluar. Takut ketahuan, bayi tersebut kemudian dibungkus kain dan dibuang di dekat kamar mandi poliklinik.

Petugas yang mendapati adanya penemuan bayi perempuan di lapangan Kalipancur Kota Semarang, kemudian melakukan penyelidikan untuk mengungkap pembuang bayi tersebut. Berhasil mendapatkan petunjuk keberadaan pembuang bayi, petugas kemudian mengamankan dua pasangan tidak resmi di tempat kosnya.

"Tim Resmob Polrestabes Semarang berhasil melakukan ungkap kasus terhadap tindak pidana wanita dengan sengaja melakukan pembunuhan terhadap bayi sejak bayi dilahirkan. Jadi pada Sabtu (2/10/2021) ditemukan pada jam 07.00 WIB, ada warga yang menemukan di selokan, dibelakang kamar mandi di wilayah kalipancur," kata AKP Agus Supriyadi, Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang.

Dihadapan petugas, salah satu pelaku mengaku sudah merencanakan untuk menggugurkan kandungan dan membeli obat penggugur kandungan.

"Online, harganya Rp 500 ribu. Bingung mas, karena malu," ujar ADN, pelaku.

Atas perbuatan yang dilakukan pasangan bukan suami istri tersebut, petugas akan menjerat pasal 342 KUHP tentang pembunuhan yang direncanakan pada bayi yang baru dilahirkan. Mereka dapat diancam dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara.

#semarang #pembunuhan #brebes



Sumber : Kompas TV Jateng

BERITA LAINNYA



Close Ads x