Kompas TV nasional kesehatan

Parasetamol Jadi Biang Pencemaran Teluk Jakarta, Mulai Sekarang Jangan Sembarangan Buang Obat

Kompas.tv - 4 Oktober 2021, 20:30 WIB
parasetamol-jadi-biang-pencemaran-teluk-jakarta-mulai-sekarang-jangan-sembarangan-buang-obat
Ilustrasi obat parasetamol. (Sumber: THINKSTOCKPHOTOS)
Penulis : Aryo Sumbogo | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pencemaran Teluk Jakarta oleh limbah obat-obatan yang mengandung parasetamol menjadi perhatian banyak orang belakangan ini.

Fenomena tersebut pertama kali terkuak lewat studi High Concentrations of Paracetamol in Effluent Dominated Waters of Jakarta Bay, Indonesia dalam jurnal Science Direct, Agustus 2021.

Kepala Pusat Penelitian Oseanografi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Zainal Arifin pun sempat memberikan tanggapan terkait pencemaran itu, Minggu (3/10/2021).

Zainal menduga, konsumsi obat parasetamol yang berlebihan oleh masyarakat, rumah sakit, serta industri farmasi menjadi alasan di balik pencemaran Teluk Jakarta.

Baca Juga: Air Laut Teluk Jakarta Disebut Mengandung Parasetamol, Ini Kata DLH DKI

Menurut Zainal, dalam segala lingkup, pengelolaan limbah produk farmasi seperti parasetamol mesti dilakukan secara tepat agar tidak menimbulkan pencemaran lingkungan.

Misalnya di lingkup rumah tangga, sanitasi yang kurang baik seperti tangki septik tak memadai dapat meloloskan limbah ke saluran air sekitar, mulai dari sungai hingga laut lepas.

Oleh sebab itu, untuk meminimalkan pencemaran lingkungan, manajemen limbah produk farmasi harus dilakukan dengan baik dan hati-hati, terutama cara membuangnya.

Berdasarkan imbauan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), berikut cara membuang obat yang benar agar tidak mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan.

  • Obat dikembalikan ke produsen atau pabrik
  • Obat rusak, bekas, dan kedaluwarsa sebaiknya dikembalikan ke produsen atau perusahaan obat agar tidak terjadi penyalahgunaan obat
  • Sebelum dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA) sampah, obat sudah dipisahkan dari kapsul dan dibakar menggunakan insinerator
  • Obat rusak, bekas, atau kedaluwarsa digerus, lalu dituang ke dalam drum dan dicampurkan dengan dengan semen atau campuran kapur, plastik busa, dan pasir. Setelah itu, drum ditutup rapat, baru dibuang ke TPA

Baca Juga: Waduh, Peneliti BRIN Sebut Angke dan Ciliwung Tercemar Paracetamol dengan Konsentrasi Tinggi

Lebih lajut, masyarakat juga perlu jeli dalam membuang obat yang sudah tidak digunakan, terlebih jika disertakan dengan sampah rumah tangga lainnya.

Untuk itu, simak panduan berikut mengenai cara yang tepat untuk membuang obat bersama dengan sampah domestik lainnya.

  • Keluarkan obat dari bungkusnya
  • Hancurkan obat agar bentuknya tidak utuh
  • Campurkan obat dengan ampas kopi, tanah, atau bahan lainnya
  • Simpan obat yang sudah dicampur di atas ke dalam wadah yang bisa ditutup dan tidak tumpah, misalkan botol plastik bekas, kaleng, atau wadah lainnya
  • Buang wadah berisi campuran obat dan sudah tertutup rapat ke tempat sampah di rumah

Sebagai tambahan, jangan pula membuang obat bekas pakai seperti paracetamol secara langsung ke tempat sampah atau saluran pembuangan air.

Selain itu, hindari membakar obat di bak sampah atau tempat pembakaran sampah karena bisa melepaskan zat berbahaya ke udara.



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x