Kompas TV bisnis kebijakan

Asyik, Ada 7 Bansos yang Masih Cair di Bulan Oktober

Kompas.tv - 4 Oktober 2021, 15:21 WIB
asyik-ada-7-bansos-yang-masih-cair-di-bulan-oktober
Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah atau BLT Gaji (Sumber: Shutterstock/Kompas.com)
Penulis : Dina Karina | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Memasuki bukan Oktober, sejumlah program bantuan sosial (bansos) masih akan diberikan pemerintah kepada masyarakat yang memenuhi syarat.

Meskipun kasus Covid sudah melandai, dampaknya masih sangat dirasakan oleh masyarakat miskin. Sehingga beberapa bansos masih dilanjutkan.

Mengutip dari Kompas.com, Senin (4/10/2021), berikut adalah daftar bansos yang masih diberikan pada Oktober 2021:

1. Kartu Sembako

Masyarakat yang terdaftar dalam penerima Kartu Sembako akan mendapat bantuan sekitar Rp 200.000 per bulan. Untuk mendaftar menjadi penerima Kartu Sembako, masyarakat harus mendaftarkan diri sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kementerian Sosial (Kemensos).

2. Program Keluarga Harapan (PKH)

PKH adalah bantuan yang ditujukan untuk ibu hamil hingga anak sekolah, yang berupa uang tunai dan sembako. Besaran bantuan PKH akan disesuaikan dengan anggota keluarga penerima.

Baca Juga: Cerita Pekerja Cairkan BLT Gaji Pakai Rekening Kolektif, Ngantri Bareng Ratusan Pekerja Lainnya

Pemerintah telah menganggarkan Rp28,31 triliun untuk 10 juta keluarga penerima manfaa (KPM). Melalui PKH, keluarga yang memiliki ibu hamil/balita akan menerima bantuan Rp3 juta per tahun.

Sementara keluarga yang memiliki anak SD menerima Rp900.000 per tahun, anak SMP Rp1,5 juta per tahun, dan anak SMA Rp2 juta per tahun.

Jika di keluarga tersebut ada penyandang disabilitas/lansia, maka bantuan yang berhak diterima adalah Rp2,4 juta. Jika keluarga memiliki 2 orang anak SD, maka bantuan yang diberikan menjadi dobel, yakni Rp900.000 ditambah Rp900.000 per tahun.

3. Bantuan Subsidi Upah (BSU)

Pemerintah memberikan bantuan subsidi gaji (BSU) Rp1 juta kepada pekerja dengan gaji maksimum Rp3,5 juta.

Jika pekerja di wilayah PPKM yang UMK-nya di atas Rp3,5 juta, maka menggunakan UMK sebagai batas kriteria upah.

Baca Juga: Mulai "Calon Terdaftar" Hingga "Penyaluran", Ini Arti 3 Status Penerima BLT Gaji

Ada beberapa kriteria yang sudah ditentukan pemerintah agar pekerja layak mendapat BSU. Salah satu kriterianya adalah memiliki nomor rekening aktif yang tercantum dalam data BPJS Ketenagakerjaan.

Pasalnya, pekerja yang mendapat BSU adalah pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Naker hingga Juni 2021



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x