Kompas TV nasional viral

Sosialisasi Tilang Elektronik, Dishub Kota Surabaya Bikin Video Bertema Squid Game

Kompas.tv - 3 Oktober 2021, 19:19 WIB
sosialisasi-tilang-elektronik-dishub-kota-surabaya-bikin-video-bertema-squid-game
Tangkapan layar dari video sosialisasi tilang elektornik ala Squid Game di Kota Surabaya. (Sumber: TikTok)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Hariyanto Kurniawan

SURABAYA, KOMPAS.TV - Sebuah video boneka Squid Game di Indonesia baru-baru ini meramaikan linimasa media sosial.

Dalam video yang beredar tampak boneka tersebut membalikkan muka dan mengambil para pelanggar di lampu merah.

“SQUID GAME VERSI DISHUB SURABAYA. Yang melanggar bakalan dikirim Surat Cinta ke rumahnya,” tulis pengunggah @Info Surabaya Kuliner di TikTok, dikutip Kompas TV, Minggu (03/10/2021).

Video tersebut viral dan telah dibagikan ulang ke berbagai media sosial. Hingga Minggu (03/10/2021) video tersebut telah disukai lebih dari 15 ribu pengguna.

Baca Juga: Unsur Satire di 'Squid Game' Disebut Jadi Senjata Utama Kesuksesan Secara Global

@info_surabaya

#SquidGame versi DISHUB SURABAYA | #squidgame #squidgamenetflix #infosurabaya #surabaya #surabayatiktok #surabayahitz

Squid Game - Green Light Red Light - Yovinca Prafika

Menanggapi video tersebut Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Surabaya Indra Wahyudrajad menjelaskan video tersebut merupakan rekayasa yang dibuat oleh tim e-Dishub Kota Surabaya.

Tujuannya adalah sosialisasi tilang elektronik dan sebagai pengingat kepada pengguna jalan agar tak melanggar aturan.

"Itu (video) editan, untuk reminder pengguna jalan bahwa di banyak persimpangan dan ruas jalan sudah terpasang CCTV ETLE atau tilang elektronik," jelas Irvan dikutip dari Kompas.com, Kamis (30/9/2021).

Baca Juga: Popularitas Meningkat Akibat Squid Game, Lee Jung Jae Putuskan Bikin Akun Instagram

Di Kota Surabaya setidaknya sudah ada 50 titik lokasi yang dipasang dengan kamera pengawas ETLE.

Bagi para pengendara yang diketahui melakukan pelanggaran, nantinya akan menerima surat tilang.

“Pelanggar akan menerima surat tilang bila terekam melakukan pelanggaran traffic light, marka jalan, melebihi batas kecepatan, ataupun tidak memasang safety belt dan menggunakan ponsel saat berkendara,” lanjutnya.

 

 

 



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x