Kompas TV internasional kompas dunia

Perempuan 96 Tahun Mantan Anggota Nazi Ditangkap, Sempat Kabur saat Akan Diadili

Kompas.tv - 1 Oktober 2021, 12:19 WIB
perempuan-96-tahun-mantan-anggota-nazi-ditangkap-sempat-kabur-saat-akan-diadili
Lambang Swastika Nazi. (Sumber: Wikipedia Via Kompas.com)
Penulis : Haryo Jati | Editor : Desy Afrianti

ITZEHOE, KOMPAS.TV - Perempuan tua berusia 96 tahun yang merupakan mantan anggota Nazi berhasil ditangkap, setelah sempat kabur saat akan diadili.

Irmgard Furchner merupakan mantan Sekretaris Komandan Kamp Konsentrasi SS.

Penangkapan kepadanya dilakukan setelah ia tak hadir saat akan diadili untuk menentukan apakah ia membantu dan bersekongkol atas pembunuhan ribuan tahanan pada Perang Dunia ke-II.

Furchner sebelumnya didakwa atas lebih dari 11.000 dakwaan sebagai kaki tangan pembunuhan di Pengadilan Itzehoe, Jerman.

Baca Juga: AS Waspadai Kembalinya Al-Qaeda di Afghanistan, Berencana Terus Lakukan Serangan Udara

Namun Juru Bicara Pengadilan, Frederike Milhoffer pada Kamis (30/9/2021), mengungkapkan Furchner tak hadir saat pengadilan akan dimulai.

Padahal seperti dikutip dari Sky News, ia dikabarkan telah meninggalkan rumahnya pada pagi hari dan dilaporkan menuju stasiun kereta bawah tanah di Hamburg.

Hakim Dominik Gross yang memimpin persidangan pun mengeluarkan perintah penangkapan terhadap Fuchner karena gagal muncul.

Milhoffer mengungkapkan Fuchner tak diharapkan secara aktif menghindari persidangan.

Kantor Berita Jerman, DPA mengungkapkan ia ditangkap pada siang hari dan dibawa kembali ke pengadilan.

Pada pengadilan itu, Furchner mengklaim ia tak menyadari adanya pembunuhan saat ia bekerja sebagai juru tulis untuk Paul Werner-Hoppe, pemimpin kamp konsentrasi Stutthof, lebih dari 75 tahun lalu.

Baca Juga: Manny Pacquiao Ajukan Sertifikat Pencalonan untuk Pilpres Filipina 2022

Pengacara Furchner, Wolf Molkentin menambahkan persidangan itu akan terfokus apakah ia menyadari adanya kejahatan di dalam kamp konsentrasi.

“Klien saya bekerja di tengah pria SS yang berpengalaman dengan kekerasan. Bagaimana pun juga, apakah itu berarti ia berbagi pengetahuan dengan mereka?” tuturnya.

“Itu jelas belum tentu,” ujarnya.

Kasus ini dIbawa ke pengadilan, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Jerman yang menegaskan siapa pun yang membantu kamp konsentrasi Nazi atas kematian dan fungsi kamp tersebut akan diadili sebagai pembantu pembunuhan.

Meski pun hal itu tanpa adanya bukti partisipasi dan kejahatan yang spesifik.



Sumber : Sky News


BERITA LAINNYA



Close Ads x