Kompas TV regional update

Ganjil Genap di Bandung Kembali Berlaku Akhir Pekan Ini, Catat Jadwal dan Aturan Terbarunya

Kompas.tv - 1 Oktober 2021, 11:12 WIB
ganjil-genap-di-bandung-kembali-berlaku-akhir-pekan-ini-catat-jadwal-dan-aturan-terbarunya
Ilustrasi penerapan ganjil genap di akhir pekan. (Sumber: SUBANDI / KOMPAS TV)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Desy Afrianti

BANDUNG, KOMPAS.TV - Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat, kembali menerapkan sistem ganjil genap mulai Jumat hingga Minggu (1-3/10/2021).

Meski demikian, Kepala Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi (Kabid PDKT) Dishub Kota Bandung, Asep Kuswara menyebut terdapat aturan berbeda pada penerapan ganjil genap pada akhir pekan ini. 

Adapun yang dimaksud yakni, sistem ganjil genap di wilayah Kota Bandung akan diterapkan dengan jadwal baru. 

Asep menyebut, pada Jumat ini, ganji genap tidak lagi diberlakukan sejak pagi hari. 

"Untuk hari Jumat, mulainya pukul 14.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB di 5 gate tol," kata Asep dikutip dari Kompas.com, Jumat (1/10/2021). 

Dia menjelaskan, gerbang tol yang dimaksud ialah Gerbang Tol Buah Batu, Gerbang Tol Pasteur, Gerbang Tol Mohammad Toha, Gerbang Tol Pasir Koja, dan Gerbang Tol Kopo.

Sementara ganjil genap di kota Bandung pada hari Sabtu dan Minggu akan kembali diberlakukan sejak pukul 06.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB di 5 gerbang tol dan di Terminal Ledeng.

Baca Juga: Pemprov Bali Mulai Uji Coba Pemberlakuan Ganjil Genap di Ruas Jalan Objek Wisata

Namun untuk di Terminal Ledeng Kota Bandung, Asep mengatakan hanya berlaku pada hari Sabtu dan Minggu.

Untuk diketahui,  ganjil genap di lima gerbang tol Bandung hanya berlaku bagi kendaraan plat luar D, bagi kendaraan non plat D yang masuk Kota Bandung akan diperiksa seusai dengan nomor kendaraan yang ditetapkan saat aturan tersebut. 

Sedangkan khusus ganjil genap di Terminal Ledeng menyasar semua jenis kendaraan baik itu motor, mobil, dan termasuk plat D. 

Meski begitu, ada beberapa kendaraan yang mendapat pengecualian dalam aturan ganjil genap ini mulai dari kendaraan dinas, kendaraan umum, kendaraan angkutan barang, dan kendaraan darurat lainnya.

Sebagai informasi, aturan pembatasan mobilitas masyarakat melalui ganjil genap nomor kendaraan bermotor di wilayah Kota Bandung tersebut dilakukan guna mengurangi kepadatan dan kemacetan lalu lintas di akhir pekan, usai pengurangan level PPKM.

Diharapkan dengan penerapan kebijakan ganjil genap, penyebaran pandemi Covid-19 dapat ditekan secara maksimal. 

Baca Juga: Ada Ganjil Genap, Jumlah Pengunjung Wisata Ancol Berkurang



Sumber : Kompas TV/Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x