Kompas TV nasional peristiwa

Round-Up Sorotan Berita: Pegawai KPK Resmi Dipecat Hingga Tersangka Baru Kasus Muhammad Kece

Kompas.tv - 1 Oktober 2021, 06:05 WIB
round-up-sorotan-berita-pegawai-kpk-resmi-dipecat-hingga-tersangka-baru-kasus-muhammad-kece
Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi dipecat dengan masing-masing telah menerima Surat Keputusan (SK) dari pimpinan lantaran tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), lantas peristiwa tersebut disebut sebagai G30S/TWK, Kamis (30/9/2021) (Sumber: Twitter/Febridiansyah)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sejumlah berita menjadi sorotan sepanjang hari kemarin, Kamis (30/9/2021).

Diawali oleh 58 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi dipecat dengan masing-masing telah menerima Surat Keputusan (SK) dari pimpinan lantaran tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), lantas peristiwa itu disebut sebagai G30S/TWK.

Lalu, Partai Golkar telah menunjuk Lodewijk F Paulus untuk menggantikan Azis Syamsuddin sebagai pimpinan DPR. Keputusan itu diambil setelah Azis mengundurkan diri karena tersangkut kasus suap di DAK Kabupaten Lampung Tengah.

Hingga, Polri yang menetapkan dua tersangka baru dalam kasus penganiayaan terhadap tersangka penistaan agama Muhamaad Kece di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Berikut rangkuman berita yang menjadi sorotan Kompas TV, Kamis (30/9):

1. Pegawai KPK Resmi Dipecat

Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan bersama 57 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) resmi diberhentikan pada 30 September kemarin.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG, 1 Oktober: Mayoritas DKI Jakarta Cerah Berawan Sejak Pagi hingga Malam Hari

Pengumuman pemberhentian para pegawai KPK yang tak lolos TWK tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada Rabu (15/9). 

"Terhadap enam orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dan diberi kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan namun tidak mengikutinya, maka tidak bisa diangkat sebagai ASN dan akan diberhentikan dengan hormat per 30 September 2021. Memberhentikan dengan hormat kepada 50 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat per tanggal 30 September 2021," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di KPK.

Berita selengkapnya dapat dibaca di sini

2. Lodewijk Paulus Resmi Gantikan Azis Syamsuddin sebagai Wakil Ketua DPR



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x