Kompas TV regional berita daerah

Polisi Kembali Tetapkan Satu Tersangka Baru Penipuan Berkedok Arisan Online

Kompas.tv - 30 September 2021, 14:25 WIB
Penulis : KompasTV Makassar

MAKASSAR, KOMPAS.TV - Penyidik kepolisian resort kota besar Makassar kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus penipuan berkedok arisan online dan investasi bodong dikota Makassar Sulawesi Selatan. Tersangka yang merupakan mahasiswi ini merupakan admin di investasi menurun yang merupakan bagian dari arisan online.

Polisi kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus penipuan berkedok arisan online dan investasi bodong di kota Makassar Sulawesi Selatan. Tersangka berinisial DN dua puluh tahun. Merupakan seorang mahasiswi yang berasal dari sulawesi barat ini dalam kasus penipuan berkedok arisan online ini tersangka merupakan admin di investasi menurun yang merupakan bagian dari rangkaian tindak pidana arisan online.

Dalam kasus penipuan berkedok arisan online dan investasi bodong. Total tersangka saat ini berjumlah empat orang. Sebelumnya polisi lebih dulu menetapkan tiga tersangka. Masing masing perempuan inisial JD dua tahun yang merupakan owner atau pemilik arisan. Perempuan MD dua puluh dua tahun yang juga merupakan admin . Dan laki laki AR dua puluh dua tahun merupakan pacar JD sebagai pemilik rekening atau yang mengatur pencairan uang arisan.

Para tersangka disangkakan pasal berlapis undang undang ITE serta Kuhpidana tentang penipuan dan penggelapan pasal 378 dan pasal 372 dengan ancaman pidana enam tahun penjara. Saat ini total belasan korban dari penipuan berkedok arisan online dan investasi bodong sudah melapor di Polrestabes Makassar. Adapun sejauh ini kerugian bertambah dari sebelumnya sembilan puluh juta kini telah mencapai ratusan juta rupiah. Sejauh ini polisi belum bisa mentotalkan jumlah kerugian lantaran polisi masih menunggu korban lain untuk datang melapor.

#arisanonline

#investasibodong

#penipuan



Sumber : Kompas TV Makassar

BERITA LAINNYA



Close Ads x