Kompas TV nasional peristiwa

Menko Luhut Sebut Ada Pengetatan Penerimaan WNA dari Amerika dan Turki

Kompas.tv - 27 September 2021, 19:12 WIB
menko-luhut-sebut-ada-pengetatan-penerimaan-wna-dari-amerika-dan-turki
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan pemerintah terapkan pengetatan penerimaan WNA. (Sumber: Dokumentasi Humas Kemenko Marves)
Penulis : Ahmad Zuhad | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan pemerintah sedang menerapkan pengetatan penerimaan warga negara asing atau WNA, salah satunya dari Amerika Serikat.

Pengetatan ini terutama menargetkan para WNA yang datang dari negara dengan risiko tinggi penularan Covid-19.

"Bahwa kedatangan orang asing (WNA) juga kami lakukan pengetatan, untuk orang dari daerah-daerah (negara) yang kita anggap punya kecenderungan tinggi, atau level 4 istilah kita," kata Luhut dalam konferensi pers virtual evaluasi PPKM pada Senin (27/9/2021) sore. 

Baca Juga: Gubernur Anies Ibaratkan Pengendalian Covid-19 di Jakarta Seperti Film Avengers

Luhut menyebut beberapa negara yang memiliki risiko penularan Covid-19 yang tinggi, antara lain Amerika Serikat dan Turki.

Pada para WNA dari Amerika dan Turki, pemerintah salah satunya menerapkan kebijakan karantina selama delapan hari setelah tiba di Indonesia. 

Menurut Luhut, waktu karantina 8 hari sudah cukup untuk mendeteksi penularan varian delta virus corona pada WNA yang datang ke Indonesia.

"Karena hasil dari epidemiolog itu dua hari sudah kelihatan reaksi kalau dia kena untuk varian delta ini," ujar Luhut.

"Jadi sekarang tidak diperiksa di airport, langsung dikarantina. Penerbangannya dari yang datang dari luar negeri akan diatur kedatangannya supaya tidak terjadi penumpukan, jadi ini untuk menghindari hal-hal lain," imbuhnya.

Kebijakan pengetatan perjalanan internasional dari luar negeri ini sesuai pesan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengajak masyarakat hidup berdampingan dengan Covid-19. 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x