Kompas TV nasional hukum

Terkait Tindak Kekerasan dalam Rutan, Kompolnas: Polisi Bertanggung Jawab atas Keselamatan Tahanan

Kompas.tv - 19 September 2021, 16:02 WIB
terkait-tindak-kekerasan-dalam-rutan-kompolnas-polisi-bertanggung-jawab-atas-keselamatan-tahanan
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat memberikan keterangan pers di Polda NTB, Sabtu (13/10/2018). (Sumber: KOMPAS.com/FITRI R)
Penulis : Baitur Rohman | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyayangkan terjadinya tindak penganiayaan yang dialami Muhammad Kece di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan, Polri harus bertanggung jawab untuk memberikan pengobatan terhadap luka-luka yang dialami korban.

Ia juga mendesak kepolisian untuk melakukan penyelidikan menyeluruh agar kasus ini bisa diproses secara hukum.

"Pihak kepolisian wajib mengobati luka-luka yang timbul akibat penganiayaan. Mengusut tuntas melalui lidik sidik siapa pelaku penganiayaan tersebut untuk dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Poengky, Minggu (19/9/2021).

Selain itu, kata dia, polisi punya tanggung jawab atas keselamatan tahanan yang berada di dalam rutan.

"Meski penganiayaan itu dilakukan oleh sesama tahanan tetapi pihak kepolisian tetap bertanggung jawab karena dengan menahan seseorang berarti kepolisian harus bertanggung jawab tehadap keselamatan orang yang ditahan," jelasnya.

Baca juga: Bareskrim Benarkan Napoleon Bonaparte Jadi Terlapor Penganiayaan terhadap Muhammad Kece

Lebih lanjut, Poengky meminta pihak kepolisian untuk mengevaluasi serta meningkatkan pengawasan di dalam rutan agar tindak kekerasan tidak terulang.

"Serta memastikan sistem pengawasan yang baik agar kejadian serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari," pungkasnya.

Sebelumnya, Muhammad Kece melaporkan penganiayaan yang dialaminya oleh sesama tahanan di Rutan Bareskrim Polri.

Laporan itu dibuat pada 26 Agustus 2021 dengan nomor Laporan Polisi LP 0510/VIII/2021/Bareskrim Polri.

Kemudian diketahui terlapor sekaligus pelaku penganiayaan dalam laporan tersebut adalah Irj Napoleon Bonaparte, terpidana kasus dugaan suap Djoko Tjandra yang juga mendekam di Rutan Bareskrim Polri.

Baca juga: Selain Irjen Napoleon, Polisi Dalami Keterlibatan Orang Lain di Kasus Penganiayaan Muhammad Kece

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi pada Sabtu (18/9/2021) mengatakan, pihaknya masih mendalam kasus tersebut.

"Penyidik sedang mendalami apakah dilakukan sendiri atau ada yang membantu," kata Andi.

Ia juga menyampaikan pihaknya akan memeriksa Irjen Napoleon Bonaparte untuk mengetahui kronologi dugaan penganiayaan tersebut.

"Nanti akan didalami setelah pemeriksaan yang bersangkutan (Irjen Napoleon)," jelasnya.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x