Kompas TV nasional peristiwa

Warga Ibu Kota Menuntut Hak Udara Bersih, 7 Pejabat Dianggap Lalai Kendalikan Pencemaran Udara

Kompas.tv - 18 September 2021, 10:50 WIB
Penulis : Dea Davina

JAKARTA, KOMPAS.TV - Udara yang tak lagi bersih, rasanya tak asing bagi Ibu Kota DKI Jakarta.

Meski, sejak pandemi covid-19, pencemaran udara dinilai berkurang.

Ternyata, ada 32 warga yang tergabung dalam Koalisi Ibu Kota, mengajukan gugatan terhadap pemerintah, terkait pengendalian pencemaran udara, pada 4 Juli 2019 lalu.

Baca Juga: Jokowi-Anies Divonis Bersalah Atas Pencemaran Udara

Dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mengabulkan gugatan tersebut, 2 tahun setelah pengajuan.

Putusan disampaikan pada Kamis, 16 September 2021.

Hakim menyebutkan, para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum.

Proses pembuktian di persidangan menyatakan bahwa, pemerintah telah melakukan kelalaian, dalam mengendalikan pencemaran udara.

Putusan yang diambil hakim, dinilai tim penggugat sudah tepat dan bijaksana.

Dan berharap agar tak ada pihak tergugat, yang mengajukan banding, demi mempercepat pemenuhan hak warga, atas udara sehat.

Baca Juga: 5 Pejabat Divonis Bersalah Atas Pencemaran Udara, Nama Jokowi dan Anies Terseret

Menjawab harapan tersebut, Pemprov DKI Jakarta menyatakan, tidak akan mengajukan banding atas putusan ini.

Pemprov DKI Jakarta, merupakan satu dari 7 pihak tergugat, yang disebut bersalah atas pencemaran udara.

Enam lainnya yakni Presiden Joko Widodo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur Jawa Barat, dan Gubernur Banten.

Putusan hakim bukan merupakan kurungan, melainkan pertanggung-jawaban pihak tergugat, untuk bisa mengendalikan pencemaran udara, di kawasan Ibu Kota dan sekitarnya. 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x