Kompas TV regional berita daerah

Masuk Kantor Pemprov Jateng Wajib Aplikasi PeduliLindungi

Kompas.tv - 16 September 2021, 12:01 WIB
Penulis : KompasTV Jateng

SEMARANG, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tamu menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai bukti syarat vaksin untuk masuk ke kantor Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Tujuannya selain untuk pembatasan aktivitas di dalam gedung juga untuk mengantisipasi adanya klaster di lingkungan kerja.

Dari pantauan di lobi depan dan di pintu belakang kantor Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, para ASN dan tamu dicek suhu tubuhnya. Kemudian para tamu bergantian memindai QR code dengan aplikasi PeduliLlindungi di ponsel mereka. Tamu yang berkunjung untuk mengurus keperluan di kantor Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pun tidak keberatan adanya aturan baru tersebut.

"Adanya sistem barcode di kantor gubernur ini agar kita tetap terjaga dari covid dan  terhindar. Sebagai upaya  penanganan covid yang baik," kata Hasan, tamu.

Pelaksana tugas Sekda Provinsi Jawa Tengah, Prasetyo Aribowo mengatakan, pemberlakuan syarat vaksin itu dimulai hari Selasa (14/9/2021) kemarin sesuai dengan perintah Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. Hal ini dilakukan sebagai upaya melindungi dan mambatasi aktivitas sehingga sesuai protokol kesehatan.

"Kamis perintah pak gub, hari ini (Selasa) sudah bisa. Jadi saya harapkan ini menjadi salah satu upaya untuk melindungi kantor ini dari kemungkinan transmisi covid dan membatasi aktivitas agar sesuai prokes. Kalau tidak sesuai prokes nanti resikonya menjadi klaster. Nah itu tidak kita inginkan, jadi esensi ya jalan, melaksanakan kewajiban melayani publik tapi prokesnya juga diterapkan melalui PeduliLindungi," ujar Prasetyo Aribowo, PLT Sekda Pemprov Jateng.

Setelah diterapkan di kantor Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, rencananya  aturan yang sama akan diterapkan di seluruh kantor SKPD pemerintah provinsi Jawa Tengah.

#pedulilindungi #ganjarpranowo #pemprovjateng



Sumber : Kompas TV Jateng

BERITA LAINNYA



Close Ads x