Kompas TV nasional peristiwa

Jokowi Teken PP Baru, ASN Bolos Kerja Bisa Diberhentikan

Kompas.tv - 14 September 2021, 16:26 WIB
jokowi-teken-pp-baru-asn-bolos-kerja-bisa-diberhentikan
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa diberhentikan dengan tidak hormat apabila selama 10 hari berturut-turut tidak masuk kerja dan menaati aturan jam kerja. (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa diberhentikan dengan tidak hormat apabila selama 10 hari berturut-turut tidak masuk kerja dan menaati aturan jam kerja.

Adapun sanksi tersebut termasuk kategori sanksi disiplin berat dan berlaku bagi ASN yang absen tanpa alasan sah.

Aturan tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 yang diteken Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada 31 Agustus 2021.

"Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 (dua puluh delapan) hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun," bunyi pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3 PP Nomor 94 Tahun 2021, dikutip Kompas TV Selasa (14/9/2021).

Bahkan, ASN yang terbukti bolos kerja selama 10 hari berturut-turut dinyatakan tidak akan menerima pembayaran gaji terhitung dari bulan berikutnya.

"PNS yang tidak Masuk Kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara terus-menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 4) diberhentikan pembayaran gajinya sejak bulan berikutnya,'' bunyi pasal 15 ayat (2) PP Nomor 94 Tahun 2021.

Tak hanya bagi ASN yang tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut, sanksi berat lainnya juga diatur dalam PP tersebut.

Seperti, ASN yang bolos selama 21-24 hari dalam setahun maka akan diberi sanksi berat berupa penurunan jabatan satu tingkat selama 12 bulan.

Baca Juga: Polisi Ringkus Pelaku Pemerasan Terhadap ASN



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x