Kompas TV nasional hukum

KPK: Seharusnya Ada Sanksi Anggota DPR Tak Serahkan LHKPN

Kompas.tv - 10 September 2021, 22:58 WIB
kpk-seharusnya-ada-sanksi-anggota-dpr-tak-serahkan-lhkpn
LHKPN. (Sumber: Istimewa)
Penulis : Vidi Batlolone | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sanksi yang kuat bakal membuat anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) lebih patuh untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelanggara Negara (LHKPN) tepat waktu dan akurat.

Saat ini, tak ada regulasi cukup kuat untuk memaksa anggota DPR menyerahkan LHKPN.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menyatakan, di dalam ketentuan, sanksi untuk pejabat penyelenggara negara yang tidak menyerahkan LHKPN adalah sanksi administratif.

Namun yang menjadi persoalan, anggota DPR dan juga DPRD adalah jabatan yang tidak memiliki atasan.

“Jadi di undang-undang itu sanksi administratif oleh atasan. Jadi biasanya harus punya atasan. Masalahnya anggota DPR dan DPRD tidak punya atasan, dia merasa oke,” kata Pahala Nainggolan, Jumat (10/9/2021), dalam dialog di program Sapa Indonesia  Malam, Kompas TV.

Baca Juga: KPK Ungkap Tingkat Kepatuhan LHKPN di 5 DPRD Provinsi Kurang Baik

Menurut Pahala, jika diterapkan sanksi maka kemungkinan anggota DPR bakal lebih patuh. Sebab, sebelumnya terbukti ketika hendak mencalonkan diri di pemilihan umum, tingkat kepatuhan LHKPN mencapai 100 persen.

Hal ini karena ada ancaman sanksi diskualifikasi dari proses pemilu, apabila tidak menyerahkan LHKPN.  

“Karena 2019, dipaksa KPU, 100 persen semua. Karena kan tak bisa nyaleg kalau tak menyerahkan LHKPN,” ujar Pahala.

Baca Juga: KPK Soroti Penyerahan LHKPN Anggota DPR Baru 55 Persen

Sebelumnya, Ketua KPK Firly Bahuri mengumumkan, menurut data per 6 September 2021, masih ada 239 anggota DPR yang belum menyerahkan LHKPN. Padahal LHKPN harus diperbarui setiap tahun, selama menjabat.

Pahala Nainggolan menyatakan KPK sudah mengupayakan untuk mempermudah pengisian LHKPN. “Kalau memang datanya tidak berubah, yah tinggal ambil data yang lama lalu di-submit,” tuturnya.

Selain perlu sanksi yang kuat bagi yang tidak menyerahkan LHKPN, menurut Pahala, perlu juga sanksi bagi mereka yang tidak akurat dalam memberikan data LHKPN.

Baca Juga: DPR Tak Patuh LHKPN, Pengamat: Jangan Bicara Soal Misi Pemberantasan Korupsi, Percuma!

Dia menjelaskan menurut pemeriksaan KPK, rata-rata pejabat negara tidak mengisi data dengan benar.  Biasanya KPK melakukan pemeriksaan dari pihak-pihakyang sedang diselidik dan disidik.

“Biasanya kita temukan ada rekening yang disembunyikan dan transaksinya luar biasa,” katanya.

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x