Kompas TV nasional kriminal

Korban Pelecehan KPI Dipaksa Tandatangani Surat Damai

Kompas.tv - 10 September 2021, 15:45 WIB
korban-pelecehan-kpi-dipaksa-tandatangani-surat-damai
Ilustrasi perundungan atau bullying dan pelecehan seksual. (Sumber: Pixabay)
Penulis : Kiki Luqman | Editor : Edy A. Putra

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang menjadi korban dugaan pelecehan seksual dan perundungan, MS, diminta meneken surat damai dan tak melanjutkan proses hukum kasus yang penyelidikannya tengah bergulir itu.

Melansir dari Kompas.com Jumat (10/92021), ketua tim kuasa hukum MS, Mehbob, mengatakan permintaan itu datang dari pihak komisioner KPI.

Dia menjelaskan, salah satu komisioner KPI menelepon MS dan memintanya datang ke kantor KPI tanpa didampingi pengacara. Tidak hanya itu, MS juga diminta menandatangani surat damai.

Baca Juga: Najwa Shihab Sebut Ketua KPI Agung Suprio Tolak Dialog dengan Pengacara Korban Pelecehan

"Ditelpon oleh komisioner, ditunggu di KPI. Tiba-tiba tanpa adanya komisioner di sana, mungkin itu sudah skenario mereka, tiba-tiba sudah ada surat perdamaian. Dia disuruh tanda tangan," kata Mehbob.

Namun, lanjutnya, komisioner KPI yang menelpon MS tak ada dalam pertemuan itu. Dalam pertemuan itu, ada salah satu pejabat KPI yang tergabung dalam tim investigasi internal.

Mehbob juga menjelaskan di tempat itu sudah ada sejumlah terduga pelaku pelecehan seksual terhadap MS. Tetapi MS dengan tegas menolak surat perjanjian damai tersebut.

Mehbob menyatakan surat perdamaian itu juga berisi poin yang sangat tidak adil. Salah satunya, MS diminta mengakui bahwa perbuatan pelecehan seksual itu tidak pernah ada.

"Sangat berat sebelah. Seolah perbuatan (pelecehan seksual) itu tidak ada, tidak adil," kata Mehbob.

Saat ini, kata Mehbob, kliennya mengalami kelelahan secara psikis karena terus mendapatkan intimidasi. Namun ia memastikan tim kuasa hukum terus berupaya meyakinkan MS agar tetap melanjutkan upaya hukum.

Dihubungi secara terpisah, Komisioner KPI Bidang Kelembagaan, Irsan Ambia menegaskan, pihaknya tidak mendorong opsi penyelesaian selain lewat jalur hukum.

"Sikap KPI jelas, kasus ini harus diselesaikan lewat jalur hukum dan tidak mendorong opsi penyelesaian lain," kata Irsal.

Dia menyatakan, KPI tidak punya kepentingan untuk melakukan intervensi terkait kasus MS tersebut.

Baca Juga: Kuasa Hukum MS Sebut Kliennya Diminta Cabut Laporan dan Minta Maaf Saat Dipanggil ke Kantor KPI



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x