Kompas TV nasional politik

KMS: Tiga Tahun Terakhir Ada 13 Kasus Kebakaran di Lapas, 10 di Antaranya Overcrowding

Kompas.tv - 8 September 2021, 23:09 WIB
kms-tiga-tahun-terakhir-ada-13-kasus-kebakaran-di-lapas-10-di-antaranya-overcrowding
Sejumlah petugas melakukan pemeriksaan setelah terjadinya kebakaran Lapas Tangerang, Rabu (8/9/2021) (Sumber: Istimewa)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kasus kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tangerang bukan yang pertama kali terjadi. Catatan Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) menyebut, dalam tiga tahun terakhir ada 13 kasus kebakaran di lapas di Indonesia.

Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu menyatakan, dari 13 kasus tersebut, 10 kasus kebakaran terjadi di lapas yang melebihi kapasitas.

Menurut Erasmus, tingginya jumlah penghuni lapas di Indonesia membuat para warga binaan merasa tidak puas dan mudah tersulut emosi. Bahkan berpotensi menciptakan kerusuhan dan pembakaran fasilitas lapas.

Baca Juga: Lapas Tangerang Kebakaran, Yasonna: Saya Minta Maaf pada Keluarga Korban dan Masyarakat Indonesia

Dalam catatan KMS, terdapat lima rumah tahanan (rutan) dan lapas yang terbakar karena kerusuhan para penghuni. Salah satunya adalah kebakaran di Lapas Kelas II A Manado pada April 2020 yang diakibatkan dari kerusuhan penghuni lapas.

“Hal ini menjadi bukti dengan banyaknya aksi kerusuhan di dalam rutan dan lapas yang berujung pada terbakarnya lapas dan rutan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (8/9/2021).

Erasmus menyatakan, fakta kasus kebakaran di lapas ini seharusnya menjadi evaluasi pemerintah dalam merevitalisasi infrastruktur bangunan rutan dan lapas.

Jika permasalahan kelebihan kapasitas yang merata hampir di setiap lapas dan infrastruktur yang hampir sama terus diabaikan, tidak tertutup kemungkinan, kasus kebakaran di lapas akan terulang kembali.

Baca Juga: Menkumham Jelaskan 41 Napi Tewas akibat Kebakaran Lapas Tangerang, Terkunci Tak Bisa Diselamatkan

“Dari sisi fasilitas, warga binaan tidak akan mendapatkan fasilitas yang layak seperti tempat tinggal yang layak, ruang sel yang memadai, sanitasi yang bersih dan perawatan medis,” ujar Erasmus seraya mengimbuhkan, "Ini dapat menyulut emosi dan berpotensi menciptakan kerusuhan."

Adapun KMS beranggotakan ICJR, Indonesia Judicial Research Society (IJRS), dan Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP).

Sebelumya, peristiwa kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang yang terjadi pada pukul 01.45 WIB, Rabu (8/9/2021) menyebabkan 41 orang meninggal, 8 orang luka berat, dan 31 orang luka ringan.

Menkumham Yasonna Laoly menjelaskan, kebakaran diduga karena adanya korsleting arus listrik.

Baca Juga: Ini Identitas 41 Narapidana yang Meninggal dalam Insiden Kebakaran Lapas Tangerang

Yasonna menceritakan, api menyebar dengan cepat, sehingga petugas tidak sempat membuka semua ruangan lapas.

Selain itu Yasonna juga memaparkan bahwa kondisi Lapas Kelas I Tangerang mengalami overcrowding sebesar 400 persen.

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x