Kompas TV regional berita daerah

Reseller Arisan Online Fiktif Lapor ke Polisi

Kompas.tv - 8 September 2021, 12:54 WIB
Penulis : KompasTV Jateng

SEMARANG, KOMPAS.TV - Tujuh orang reseller asal Salatiga yang menjadi korban arisan online fiktif bersama kuasa hukumnya melaporkan pengelola arisan, yang diduga membawa lari uang arisan online yang berjumlah miliaran rupiah ke Polda Jawa Tengah.

Arisan online yang berhasil mengumpulkan dana dari member di wilayah Kabupaten Semarang, Ungaran, serta Boyolali. Korban pertama kali tergiur akan hasil dari arisan online yang dilakukan oleh pasangan suami istri Resa Agatha dan Benny. Dengan keuntungan sekitar 70 persen dalam kurun waktu dua minggu dari modal yang diberikan kepada pengelola, ratusan member tergiur dan menanamkam modalnya hingga ratusan juta rupiah.

"Kami menganggap perlu untuk melaporkan ini, karena klien kami  sebagai korban saat ini mengalami situasi yang jauh lebih buruk dari apa yang dialami pelaku utamanya. Karena klien kami ini menjadi tumpuan kefrustasian member lain. Para member lain karena frustasi pelaku utama belum ditangkap, sehingga menyasar klien kami sebagai reseller," kata Sofyan Muncar, kuasa hukum korban.

Salah satu reseller mengaku, dirinya selain menjadi korban arisan online tersebut juga mendapat intimidasi dari member yang dikelolanya. Pasalnya, uang dari member yang disetorkan sekitar Rp 400 juta dibawa kabur oleh pengelola arisan online tersebut.

"Suruh ngembaliin secepatnya, mau nyita-nyita apa gitu. Uang member disetor ada buktinya semua," ujar Rahma, korban arisan online.

Maraknya arisan online fiktif di wilayah Jawa Tengah, Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Tengah akan melakukan langkah koordinasi dengan polres-polres yang melakukan penyidikan kasus arisan online fiktif. Pihaknya saat ini sudah melakukan upaya pemeriksaan terhadap salah satu orang pengelola dari Wonogiri. Nantinya setelah dilakukan pemeriksaan serta akumulasi kerugian dari korban, direktorat kriminal umum akan melakukan penetapan tersangka.

"Banyaknya arisan online, kita juga sudah melakukan berbagai penyidikan dan mengkoordinir polres-polres yang melaksanakan penyidikan seperti di Salatiga, Wonogiri, Boyolali dan Solo. Ini kita sudah mengkoordinir untuk proses penyidikan-penyidikannya. Untuk saat ini, seperti LP yang di Polda, ini sudah mau kita gelarkan untuk menetapkan tersangkanya" tutur Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo P, Dirreskrimum Polda Jateng.

Arisan online dengan kerugian miliaran rupiah yang saat ini ditangani Polres Salatiga, Blora, Wonogiri, Boyolali serta Solo. Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Tengah akan melakukan langkah koordinasi untuk melakukan pelacakan terkait harta kekayaan dari pengelola arisan online tersebut. Pihak Polda Jawa Tengah akan membantu polres yang menangani kasus arisan online fiktif, terkait pelacakan pengelola yang saat ini melarikan diri.

#arisanonline #polressalatiga #poldajawatengah



Sumber : Kompas TV Jateng

BERITA LAINNYA



Close Ads x