Kompas TV nasional sosial

Update Syarat Perjalanan Domestik Darat, Laut, Udara Terbaru Selama PPKM hingga 13 September

Kompas.tv - 8 September 2021, 05:20 WIB
update-syarat-perjalanan-domestik-darat-laut-udara-terbaru-selama-ppkm-hingga-13-september
Ilustrasi perjalanan selama masa PPKM. (Sumber: IAN - KOMPAS TV)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Gading Persada

SOLO, KOMPAS.TV - Sejumlah aturan perjalanan domestik diperbarui pemerintah dalam perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 13 September 2021 mendatang.

Melalui Inmendagri Nomor 39 Tahun 2021 salah satu poin aturan perjalanan yakni mengharuskan untuk dapat menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Bagi masyarakat yang akan menggunakan transportasi udara wajib menggunakan hasil tes menggunakan PCR (H-2).

Sementara hasil tes antigen (H-1) diberlakukan untuk darat, kereta api, dan laut.

Hal ini diterapkan dalam berbagai wilayah yang termasuk dalam kategori PPKM Level 2 hingga 4.

Baca Juga: Nekat Lakukan Vaksinasi saat Isoman demi Sertifikat Perjalanan, Pria di Poso Dilarikan ke IGD

Berikut syarat lengkap aturan perjalanan domestik selama PPKM 7 hingga 13 September 2021.

  1. Pelaku perjalanan domestik menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama.
  2. Untuk transportasi pesawat terbang, syarat ditambah dengan menunjukkan PCR (H-2) dan antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.

Ketentuan tersebut berlaku bagi kedatangan dari luar Jawa dan Bali, keberangkatan dari Jawa dan Bali keluar dari Jawa dan Bali, serta tak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi.

Baca Juga: Daftar Wilayah dan Aturan PPKM Level 4 di Luar Jawa-Bali sampai 20 September 2021

Untuk perjalanan udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali dapat menunjukkan hasil negatif antigen (H-1) dengan syarat vaksinasi lengkap atau hasil negatif PCR (H-2) untuk vaksinasi dosis pertama.

Perlu diketahui syarat kartu vaksin dikecualikan bagi sopir kendaraan logistik atau transportasi barang lainnya.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x