Kompas TV nasional update

Catat! Mulai Hari Ini STRP Tak Berlaku Lagi, Diganti PeduliLindungi

Kompas.tv - 7 September 2021, 16:06 WIB
catat-mulai-hari-ini-strp-tak-berlaku-lagi-diganti-pedulilindungi
Ilustrasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Petugas bandara menunjukan aplikasi PeduliLindungi yang ada di telepon genggamnya di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (2/8/2021). (Sumber: Kompastv/Ant)
Penulis : Hedi Basri | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mulai hari ini, Selasa (7/9/2021) perjalanan melalui alat transportasi darat termasuk kereta api satu wilayah atau aglomerasi tidak lagi wajib memakai STRP atau surat tugas.

Syarat tersebut digantikan dengan barcode aplikasi PeduliLindungi.

Hal itu tersebut belaku setelah Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 mencabut aturan yang mewajibkan adanya Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), surat tugas, ataupun surat keterangan lainnya dari daftar persyaratan perjalanan.

Penggantian wajib STRP itu tertuang dalam adendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: Polisi Sosialisasi Aplikasi PeduliLindungi di Perbatasan

"Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan STRP atau Surat Tugas dan/atau surat keterangan perjalanan Iainnya," demikian bunyi adendum surat edaran tersebut.

Tujuan Addendum Surat Edaran tersebut adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi Covid-19 dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna memeriksa hasil tes RT PCR atau swab antigen yang hasilnya menunjukkan negatif dan sudah melakukan vaksinasi.

Syarat barcode aplikasi PeduliLindungi akan menunjukkan keterangan status setiap orang terkait vaksinasi dan kondisi negatif atau positif Covid-19. Adapun pemeriksaan akan dilakukan pada saat check in.

Meski begitu, Satgas menegaskan aturan ini akan dievaluasi secara berkala berdasarkan perkembangan di lapangan.

"Setiap pelaku perjalanan dalam negeri wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan dalam negeri," lanjut edaran tersebut.

Baca Juga: Jangan Sampai Lupa, Ini Daftar Aktivitas dan Tempat yang Wajib Gunakan PeduliLindungi selama PPKM



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x