Kompas TV nasional sosial

Ganjil Genap Diperpanjang, Polisi Juga Terapkan Crowd Free Night, Ini Titik-titik Lokasi di Jakarta

Kompas.tv - 7 September 2021, 09:25 WIB
ganjil-genap-diperpanjang-polisi-juga-terapkan-crowd-free-night-ini-titik-titik-lokasi-di-jakarta
Ilustrasi penerapan ganjil genap. Sejumlah kendaraan melaju di Gerbang Tol Cibubur 2 Tol Jagorawi, Jakarta, Senin (16/4/2018). (Sumber: KOMPAS.COM/MAULANA MAHARDHIKA)
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memperpanjang pemberlakuan ganjil genap seiring dengan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di Jakarta hingga 13 September 2021 mendatang. 

Selain ganjil genap, kepolisian juga memberlakukan crowd free night pada sejumlah titik jalan hingga sepekan ke depan.

Kebijakan ini juga diberlakukan guna menekan mobilitas masyarakat di tengah masih terjadinya pandemi Covid-19. 

"Pembatasan mobilitas baik dengan metode ganjil genap kita tambah dengan crowd free night itu tetap akan kita laksanakan paling tidak sampai dengan seminggu ke depan," ujar Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangannya, Senin (6/9/2021).

Kebijakan ganjil genap akan tetap berlaku di tiga ruas jalan yakni Jalan Jenderal Sudirman, MH Thamrin, dan Rasuna Said sejak pukul 06.00-20.00 WIB.

Baca Juga: Ganjil Genap di Jakarta Berlanjut, Ditlantas Polda Metro Jaya Ubah Startegi Pengawasan

Sementara itu, crowd free night Jakarta berlaku di empat kawasan yakni Jalan Sudirman-Thamrin, Kemang, SCBD, dan Asia Afrika.

"Kenapa empat kawasan ini, karena empat kawasan inilah yang beberapa minggu kemarin sampai dengan malam minggu kemarin yang berpotensi melakukan pelanggaran, banyak terdapat pelanggaran-pelanggaran protokol kesehatan," kata Sambodo.

Waktu pemberlakuannya crowd free night pada empat ruas jalan tersebut dibagi menjadi dua tahap yakni pukul 22.00-24.00 WIB dan 24.00-04.00 WIB.

Untuk penerapan waktu crowd free night pertama dilakukan dengan filterisasi kendaraan baik yang pribadi maupun komunitas.

"Kalau komunitas atau geng motor knalpot bising atau yang berpotensi kerumunan itu akan kita larang. Pukul 24.00 sampai dengan 04.00 WIB itu akan kita filterisasi ketat yang kita perbolehkan melintas hanyalah darurat, tamu hotel, dan orang yang bertempat tinggal atau penghuni di kawasan yang kita terapkan," tandas Sambodo.

Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Waktu Dine-In Ditambah Menjadi 60 Menit

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x