Kompas TV nasional peristiwa

Minta Komnas HAM Usut Diskrimansi Jemaah Ahmadiyah, Kuasa Hukum: Tindak Setiap Pihak yang Terlibat

Kompas.tv - 7 September 2021, 03:05 WIB
minta-komnas-ham-usut-diskrimansi-jemaah-ahmadiyah-kuasa-hukum-tindak-setiap-pihak-yang-terlibat
Sejumlah massa mendatangi jemaat Ahmadiyah di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar), Jumat (3/9/2021) siang (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Aryo Sumbogo | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengurus Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) meminta Komnas HAM mengusut tuntas penyerangan dan perusakan Masjid Al-Huda di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.

Kuasa hukum JAI Fitria Sumarni meminta penegakan hukum bagi setiap pihak yang terlibat dalam pelanggaran HAM terhadap jemaah Ahmadiyah tersebut.

"Kami ingin menyampaikan kepada Komnas HAM untuk mengusut tuntas pihak-pihak yang terkait pelanggaran HAM terhadap komunitas Ahmadiyah," kata Fitria dalam siaran Youtube Komnas HAM, Senin (6/9/2021).

Selain itu, Fitria juga meminta pertanggungjawaban dari aparat keamanan karena mereka dianggap lalai dalam menangani amukan massa pada peristiwa 3 September kemarin.

Baca Juga: Komnas HAM Desak Polisi Tindak Aktor Intelektual Kekerasan terhadap Jemaah Ahmadiyah Sintang

"Kedua, kami meminta kepada Komnas HAM untuk mengusut tuntas dugaan kelalaian aparat kepolisian dan TNI dalam penanganan keamanan pada 3 September 2021," ucap Firtia.

Padahal, pada saat kejadian, jumlah aparat yang bertugas dikabarkan jauh lebih banyak dari pada massa yang melakukan penyerangan.

"Berdasarkan pernyataan Humas Polda Kalbar kepada kompas.com, 3 September 2021, jumlah aparat TNI-Polri saat itu ada lebih dari 300 personel," ungkapnya.

Sementara itu, jumlah massa dilaporkan sekitar 200 orang sehingga dapat diartikan bahwa aparat keamanan semestinya mampu menahan aksi penyerangan dan perusakan tempat ibadah itu.

Baca Juga: Selain Larangan Ibadah dan Masjid Dibakar, Ini Diskriminasi yang Dialami Jemaah Ahmadiyah di Sintang

Terakhir, tim kuasa hukum JAI juga meminta Plt Bupati Sintang untuk mencabut serta membatalkan surat-surat diskriminatif terhadap jemaah Ahmadiyah.

"Setidaknya ada empat surat yang telah diterbitkan oleh Bupati Sintang dalam permasalahan (jemaah Ahmadiyah) ini," ujar Fitria.

Mulai dari Surat Keputusan Bersama (SKB) Bupati Sintang yang dikeluarkan pada 29 April 2021, namun baru diketahui oleh pengurus JAI pada Agustus kemarin.

Ada pula surat berisi penghentian aktivitas dan operasional bangunan rumah ibadah jemaah Ahmadiyah yang diterbitkan 13 Agustus 2021.

"(Surat-surat ini) menjai kebingungan bagi pengurus (jemaah Ahmadiyah). Oleh sebab itu, kami menyatakan keberatan atas surat penghentian aktivitas itu," tandasnya.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x