Kompas TV bisnis perbankan

Risma Marah soal Penyaluran Bansos, Himbara Beberkan Kendala Penyaluran

Kompas.tv - 3 September 2021, 16:18 WIB
risma-marah-soal-penyaluran-bansos-himbara-beberkan-kendala-penyaluran
Jajaran direksi bank Himbara. (Sumber: Kompas.tv/Ant)
Penulis : Dina Karina | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV- Ketua Himpunan bank-bank negara (Himbara) Sunarso menyatakan, ada sejumlah kendala dalam penyaluran dana bansos oleh bank BUMN. Karena kendala itu, ada ribuan penerima yang belum menerima dana bansos.

Sunarso menjelaskan, kendala pertama adalah data yang diterima dari Kemensos tidak sesuai dengan regulasi mengenai customer due diligence (CDD) sederhana. Serta mengandung karakter khusus yang tidak sesuai dengan sistem bank.

"Ada kerancuan instruksi penghentian pemanfaatan dana bantuan sosial dari Kementerian Sosial yang berdampak pada ketidakpastian pelaksanaan di bank penyalur serta penerima bantuan," kata Sunarso dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (03/09/2021).

Kendala juga muncul akibat  perlambatan distribusi kartu untuk penerima baru pada masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Baca Juga: Saluran Bansos Capai 99 Persen, Bank Himbara Terus Upayakan Percepatan Penyaluran

"Sehingga diperlukan peran serta aktif Tim Koordinasi Daerah, yakni Dinas Sosial dan Satgas Covid-19," ujar Sunarso.

Ia juga menegaskan, Himbara tidak mengambil bunga dari pengendapan dana sisa bantuan KPM yang tidak ditransaksikan. Lantaran jika dana KPM tidak dicairkan melebihi 105 hari kalender sejak surat perintah pencairan dana (SP2D) diterbitkan, maka sisa dana bantuan akan dikembalikan ke kas negara.

Hal itu sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 254/PMK.05/2015. Perhitungan 105 hari kalender sejak SP2D terbit, yaitu mulai 30 hari pertama merupakan masa penyaluran oleh Bank Himbara, dan 30 hari kedua merupakan masa pemanfaatan dana bantuan oleh KPM.

Selanjutnya 30 hari ketiga merupakan masa penelitian oleh PPK Kemensos, dan 15 hari terakhir merupakan masa pengembalian dana ke kas negara atas instruksi yang diberikan Kementerian Sosial.

"Per 31 Agustus 2021, Himbara telah mengembalikan dana bantuan, baik Program Sembako maupun PKH, senilai total Rp435 miliar," jelas Sunarso.



Sumber :


BERITA LAINNYA



Close Ads x