Kompas TV nasional hukum

Anggota DPR Geram Pegawai KPI Jadi Korban Pelecehan Seksual oleh Rekan Kerjanya: Tak Bisa Dibiarkan!

Kompas.tv - 2 September 2021, 19:15 WIB
anggota-dpr-geram-pegawai-kpi-jadi-korban-pelecehan-seksual-oleh-rekan-kerjanya-tak-bisa-dibiarkan
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni (Sumber: dpr.go.id)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendukung Polri yang turun tangan mengusut kasus dugaan pelecehan seksual dan perundungan terhadap seorang pegawai di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berinisial MS oleh rekan kerjanya.

Ahmad Sahroni menilai kasus perundungan di tempat kerja adalah tindakan yang tidak bisa ditoleransi karena menimbulkan efek luar biasa terhadap korban.

Baca Juga: Utas Pelecehan Seksual di Kantor Viral, Ini Kata Ketua KPI

"Apalagi kita tahu bahwa kasus perundungan itu sudah dialami secara bertahun-tahun dan terjadi di salah satu lembaga negara. Ini tidak bisa dibiarkan," kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (2/9/2021).

"Oleh karena itu, kenapa kami di NasDem gencar memperjuangkan RUU PKS? Agar pelaporan-pelaporan kasus seperti ini bisa lebih efektif penindakannya," 

Lebih lanjut, Sahroni menyoroti pengakuan korban yang sudah mengadu ke Polsek Gambir, namun justru oleh pihak kepolisian korban diminta mengadukannya ke atasan, sehingga bisa diselesaikan secara internal.

Menurut Sahroni, tugas polisi adalah memproses laporan yang masuk dari masyarakat, apalagi jika tindakan yang diadukan ada unsur pidananya yaitu penganiayaan.

Baca Juga: Polisi: Korban Perundungan dan Pelecehan Seksual di KPI Belum Pernah Lapor ke Polsek Gambir

Sahroni mengaku menyayangkan sikap Polsek Gambir yang justru tidak menganggap serius laporan korban.

"Kalau begini, sangat disayangkan karena nantinya korban perundungan jadi enggan mengadu ke polisi, lalu kita mau membiarkan saja tindakan seperti ini terjadi?" ucap Sahroni.

"Bagaimana kalau yang dirundung anak kita sendiri? Karenanya polisi juga harus telusuri jajarannya yang dimaksud."

Menurut dia, korban MS juga wajib mendapatkan perlindungan hukum dan bantuan perawatan untuk memulihkan mentalnya yang tertekan.



Sumber : Kompas TV/Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x