Kompas TV nasional sosial

Anggota DPR Nilai Sanksi Wakil Ketua KPK Tidak Serius

Kompas.tv - 2 September 2021, 13:42 WIB
Penulis : Luthfan

KOMPAS.TV - Komisi III DPR RI Fraksi PPP menilai sanksi yang diberikan Dewas KPK terhadap Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar tidak serius.

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menilai seharusnya sanksi yang dijatuhkan kepada Lili lebih berat.

Menurutnya, ada aturan soal sanksi pemberhentian bagi pimpinan KPK yang melakukan perbuatan tercela.

Baca Juga: Ironi Bersejarah, Terdakwa Korupsi Samin Tan Bebas, Penyidik KPK yang Menangkap Malah akan Dipecat

Seharusnya, Dewas KPK bisa menerjemahkan pasal ini dalam kasus pelanggaran etik Lili. 

Pakar hukum Abdul Fickar Hadjar menilai sanksi yang diberikan Dewas KPK kepada Lili tidak adil.

Menurut Fickar seharusnya Dewas KPK memecat Lili karena melakukan pelanggaran berat.

Baca Juga: Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Hanya Dihukum Potong Gaji, Saut Situmorang: Logika Hukumnya Dimana?

Fickar menyebut Lili melanggar Pasal 65 dan 66 dalam Undang-undang KPK, karena berkomunikasi dengan pihak-pihak yang sedang berperkara dan ditangani KPK.

Menurut Fickar, ada konsekuensi hukum pidana yang bisa menjerat Lili, lantaran terbukti berkomunikasi dengan tersangka eks Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial. 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x