Kompas TV nasional hukum

ICW Desak Dewas KPK Sanksi Berat Lili Pintauli Siregar

Kompas.tv - 27 Agustus 2021, 19:04 WIB
icw-desak-dewas-kpk-sanksi-berat-lili-pintauli-siregar
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar memberikan klarifikasi terkait isu komunikasi tersangka Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dengan dirinya, Jumat (30/4/2021). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Indonesia Corruption Wacth (ICW) mendesak agar Dewan Pengawas (Dewas) tidak ragu-ragu untuk menjatuhkan sanksi berat kepada Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar.

Demikian peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam pernyataan tertulisnya kepada KompasTV, Jumat (27/8/2021).

“Jika kemudian komunikasi dengan pihak yang sedang berperkara di KPK terbukti,” ujar Kurnia Ramadhana.

Tidak hanya itu, sambung Kurnia, ICW juga turut merekomendasikan agar Dewan Pengawas segera membawa hasil putusan dan melaporkan Lili Pintauli Siregar ke Kepolisian.

“Dengan sangkaan melanggar Pasal 65 UU KPK dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun,” tegasnya.

Kurnia menambahkan, hal lain yang juga penting dilakukan oleh Dewas KPK adalah menyerahkan hasil pemeriksaan etik ke Kedeputian Penindakan.

Baca Juga: Sidang Etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Digelar Senin Pekan Depan

Sehingga dapat segera diterbitkan surat perintah penyelidikan untuk menelusuri potensi korupsi di balik komunikasi tersebut.

“Atas dasar betapa problematiknya kondisi KPK saat ini, maka hal tersebut semakin menguatkan dugaan masyarakat bahwa Komisioner KPK bukan benar-benar ingin memberantas korupsi, namun justru memberantas citra lembaga pemberantasan korupsi,” kata Kurnia.

Sebelumnya, Anggota Dewas Albertina Ho mengungkapkan sidang dugaan pelanggaran etik terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar dilaksanakan pada Senin (30/8/2021).

"Ya Senin 30 Agustus 2021,” kata Albertina Ho.

Sebagai informasi, dua penyidik KPK Novel Baswedan dan Rizka Anungnata serta mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi Sujanarko melaporkan Lili Pintauli Siregar kepada Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik.

Baca Juga: ICW Desak Dewas KPK Sidangkan Lili Pintauli Siregar Secara Objektif dan Independen

Dalam laporannya, Lili Pintauli Siregar diduga menghubungi dan menginformasikan perkembangan penanganan kasus Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Selain itu, Lili Pintauli Siregar diduga menggunakan posisinya sebagai Pimpinan KPK untuk menekan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial untuk penyelesaian kepegawaian adik iparnya, Ruri Prihatini Lubis, di Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kualo Tanjungbalai.

Dalam kesempatan berbeda, Lili Pintauli Siregar sempat membantah tudingan menjalin komunikasi dengan M Syahrial berkenaan dengan kasus yang ditangani KPK.

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x