Kompas TV bisnis kebijakan

Jokowi Terbitkan Aturan Baru tentang Harga BBM, Simak Penjelasannya

Kompas.tv - 23 Agustus 2021, 15:07 WIB
jokowi-terbitkan-aturan-baru-tentang-harga-bbm-simak-penjelasannya
Ilustrasi, SPBU Pertamina. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 69 Tahun 2021 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) (Sumber: Kompas.com/ Jadi Maulana )
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 69 Tahun 2021 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM). Aturan ini sekaligus mengubah Perpres Nomor 191 Tahun 2014 yang mengatur ketentuan serupa.

Sebelumnya, Jokowi telah melakukan perubahan pertama pada 24 Mei 2018 lewat Perpres 43 Tahun 2018.

Pada Perpres Nomor 69 tahun 2021 ini bukan hanya mengatur terkait penugasan, penyediaan, dan pendistribusian jenis BBM, solar (gas oil) dan minyak tanah (kerosene) maupun BBM khusus penugasan bensin RON 88 atau Premium kepada Badan Usaha. Namun, mengatur juga tentang ketentuan harga jual eceran jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan tersebut.

Adapun, salah satu pasal yang berubah dalam perpres baru ini yaitu, Pasal 14. Sebelum ada perubahan ini, menteri adalah pihak yang bertanggungjawab untuk menetapkan harga pasar, harga dasar, dan harga jual minyak tanah, solar, dan premium.

Di mana dalam hal ini menteri harus melihat berbagai komponen harga dasar yaitu biaya perolehan, biaya distribusi, biaya penyimpanan, serta margin dilapangan.

Baca Juga: Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Harga BBM, Ini Kata Pengamat

Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan mengatakan, untuk saat ini pemerintah telah menetapkan aturan baru soal harga BBM, namun nantinya butuh aturan turunan dari Perpres tersebut.

“Terkait dengan diterbitkannya Perpres baru saya masih melihat ini belum ada yang terlalu berubah dan ini lebih kepada yang melengkapi yang ada dari sisi pengaturan yang ada sebelumnya,” kata Mamit, Minggu (22/8/2021), dikutip dari idxchannel.com.

Ia juga menjelaskan, penekanan perpres tersebut tidak menambah variabel baru, akan tetapi lebih kepada kepastian aturan yang dicantumkan.

“Jadi untuk kepastian saya belum melihat ada potensi untuk adanya perubahan harga, meskipun harga itu pasti tetap ada dan memang itu mengikuti seiring naiknya harga minyak," ucapnya.

Baca Juga: Sopir Angkot Protes Kenaikan Harga BBM



Sumber : Kompas TV/idxchannel.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x