Kompas TV regional peristiwa

Dua Anggota TNI di Rote Ndao Ditahan Setelah Aniaya Bocah SD

Kompas.tv - 23 Agustus 2021, 11:14 WIB
dua-anggota-tni-di-rote-ndao-ditahan-setelah-aniaya-bocah-sd
Ilustrasi kekerasan terhadap anak. (Sumber: Net/Google)
Penulis : Baitur Rohman | Editor : Desy Afrianti

KUPANG, KOMPAS.TV - AOK dan B, dua anggota TNI yang melakukan penganiayaan terhadap seorang bocah SD di Kupang, saat ini sudah ditahan.

Hal itu disampaikan oleh Komandan Kodim/1627 Rote Ndao, Letkol TNI Educ Permadi.

"Kini keduanya sudah ditahan di Kupang tepatnya di Denpom Kupang untuk menjalani proses hukum," katanya, dikutip dari ANTARA, Senin (23/8/2021).

Ia menuturkan bahwa kasus penganiayaan yang melibatkan anggota TNI tersebut menjadi tanggung jawab dari dirinya.

Ia juga memastikan tak akan terjadi lagi hal serupa di wilayah hukumnya.

"Saat ini, kedua kedua anggota TNI itu sedang dalam penyelidikan oleh Denpom Kupang, untuk mencari tahu motif dari perbuatan kedua personel itu," katanya.

Baca juga: Bocah Korban Penganiayaan Anggota TNI di Rote Ndao Masih Mengeluh Sakit di Pipi

Lebih lanjut kata Educ, institusi TNI juga sudah mendatangi korban guna memeriksa kondisi korban yang masih duduk di bangku kelas IV SD itu.

"Sudah mulai membaik kondisinya," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan dua anggota TNI yang bertugas di Kodim /1627 Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur melakukan penganiayaan terhadap seorang bocah bernama Petrus Seuk pada Kamis (19/8) lalu.

Akibat perbuatan kedua anggota TNI itu, mengakibatkan bocah tersebut dirawat intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ba'a karena beberapa bagian tubuhnya luka dan memar.

Joni Seuk ayah dari korban menceritakan bahwa anaknya dianiaya karena dituduh mencuri handphone dan dipaksa untuk mengaku, dan selama belum mengaku korban terus dianiaya.

Korbanpun diantar oleh AOK ke rumah dengan kondisi telanjang dan babak belur. Joni mengatakan bahwa dirinya bingung karena anaknya dipaksa untuk mengembalikan handphone hasil curian padahal bukan anaknya yang mencuri.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x