Kompas TV nasional hukum

MAKI Tantang Kehadiran Arteria Dahlan di Sidang Lawan Puan Maharani Besok

Kompas.tv - 18 Agustus 2021, 17:28 WIB
maki-tantang-kehadiran-arteria-dahlan-di-sidang-lawan-puan-maharani-besok
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesai (MAKI) Boyamin mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Rabu (28/8/2019) kemarin. (Sumber: Boyamin via Kompas.com)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menantikan kehadiran Politisi PDI Perjuangan Arteria Dahlan dalam sidang perdana gugatan terhadap Ketua DPR Puan Maharani.

Untuk diketahui, Kamis (19/8/2021), PTUN Jakarta telah menjadwalkan sidang perdana gugatan MAKI dan LP3HI terhadap Ketua DPR Puan Maharani menyoal seleksi calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Kami sangat menantikan kehadiran Arteria Dahlan (anggota DPR RI) yang sebelumnya telah menyatakan akan hadir pada persidangan PTUN dalam perkara ini,” ujar Boyamin Saiman.

Disampaikan Boyamin Saiman, keterangan jadwal sidang perdana untuk gugatan terhadap Puan Maharani diketahuinya melalui system e-court (online internet).

Baca Juga: MAKI dan LP3HI Gugat Puan Maharani di PTUN, Begini Pembelaan PDIP

“Hari ini, Rabu tanggal 18 Agustus 2021, PTUN Jakarta melalui sistem e court (online internet) telah memanggil Kuasa Hukum MAKI dan LP3HI untuk menghadiri sidang perdana dengan agenda Dismisal perkara gugatan di PTUN Jakarta dengan register perkara nomor 191/G/2021/PTUN Jakarta,” kata Boyamin Saiman.

“Persidangan perdana akan dilaksanakan besok pada tanggal 19 Agustus 2021 jam 10.00)WIB.”

Sebelumnya diketahui, MAKI dan LP3HI melayangkan gugatan melawan Ketua DPR Puan Maharani dalam hal hasil seleksi calon pimpinan BPK yang diduga dua calon tidak memenuhi syarat.

“Obyek gugatan adalah Ketua DPR Ibu Puan Maharani telah menerbitkan Surat Ketua Dewan Perwakilam Rakyat Republik Indonesia nomor PW/09428/DPR RI/VII/2021 tanggal 15 Juli 2021 kepada Pimpinan DPD RI tentang Penyampaian Nama-Nama Calon Anggota BPK RI berisi 16 orang,” ujar Boyamin Saiman.

Sebab, dari 16 orang tersebut terdapat 2 (dua) orang calon Anggota BPK yang diduga tidak memenuhi persyaratan yaitu Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z. Soeratin.

Berdasarkan CV Nyoman Adhi Suryadnyana, pada periode 3-10-2017 sampai 20-12-2019 yang bersangkutan adalah Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado (Kepala Satker Eselon III), yang notabene adalah pengelola keuangan negara (Kuasa Pengguna Anggaran / KPA).



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x