Kompas TV nasional politik

Nasdem: Amandemen UUD 1945 akan Mengganggu Penanganan Covid-19

Kompas.tv - 18 Agustus 2021, 14:17 WIB
nasdem-amandemen-uud-1945-akan-mengganggu-penanganan-covid-19
Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali (Sumber: KOMPAS.com/FIRDA ZAIMMATUL MUFARIKHA)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS TV -  Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali tak setuju dengan usulan dari Ketua MPR Bambang Soesatyo yang ingin melakukan amandemen UUD 1945. Sebab itu nantinya akan mengganggu penanganan Covid-19 di Indonesia. 

"Kita abaikan yang lain-lain dulu, karena tidak menutup kemungkinan akan terjadi polarisasi di tengah masyarakat. Ketika itu terjadi, saya pastikan akan mengganggu penanganganan Covid-19 ini," kata Ali kepada KOMPAS TV, Rabu (18/8/2021).

Ia menyatakan, bahwa sampai hari ini partai politik pimpinan Surya Paloh itu belum menentukan sikap terkait rencana amandemen UUD 1945 tersebut.

Kini, pihaknya masih melakukan kajian dengan seluruh elemen masyarakat untuk mencari jawaban terbaik atas rencana tersebut. 

Baca Juga: Golkar Tak Setuju Usulan Bamsoet yang Ingin Lakukan Amandemen UUD 1945

"Jadi saya pikir (amandemen UUD 1945) itu pernyataan personal (Bambang Soesatyo), karena kami belum pernah menyetujui untuk melakukan perubahan amandemen. Apalagi di tengah situasi pandemi," ujarnya. 

Terkait kekhawatiran masyarakat ihwal amandemen UUD 1945 akan melebar kepada pembahasan masa jabatan presiden, dirinya berharap tak ada yang berspekulasi terlebih dahulu. Selain itu, Partai Nasdem pun hingga hari ini belum menyetujui amandemen UUD 1945 itu. 

"Kalau kita bicara masa jabatan presiden ini isu yang sangat sensitif, artinya isu ini yang kita gelindingkan akan menggangu penangangan Covid-19. Yang menggulirkan ini pasti orang yang tidak senang dengan Pak Jokowi. Padahal Pak Jokowi tidak mau untuk kemudian penambahan masa jabatan. Sikap Pak Jokowi tegas tidak mau 3 periode," kata dia. 

Sebelumnya, Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan, pihaknya telah menerima sejumlah aspirasi masyarakat dan daerah tentang pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

Ia menyebut, berbagai pandangan masyarakat menyatakan bahwa visi yang sama dalam rencana pembangunan nasional dan daerah baik dalam jangka pendek, jangka menengah, maupun jangka panjang diperlukan, agar orientasi pembangunan nasional lebih fokus pada upaya pencapaian tujuan negara. 

"Atas tindak lanjut dari rekomendasi MPR periode 2009-2014, dan MPR periode 2014-2019, hasil kajian MPR periode 2019-2024 menyatakan bahwa perlunya Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang bersifat filosofis dan arahan dalam pembangunan nasional, untuk memastikan keberlangsungan visi dan misi negara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," kata pria yang karib disapa Bamsoet dalam Sidang Tahunan MPR, Jakarta, Senin (16/8/2021). 

Ia mengatakan, proses perubahan Undang Undang Dasar sesuai Ketentuan Pasal 37 UUD NRI Tahun 1945 memilki persyaratan dan mekansime yang ketat. Oleh karenanya perubahan Undang Undang Dasar hanya bisa dilakukan terhadap pasal yang diusulkan untuk diubah disertai dengan alasannya. 

Baca Juga: PKB Tak Sudi Amandemen UUD 1945 Jika Harus Membahas Penambahan Masa Jabatan Presiden

"Dengan demikian perubahan terbatas tidak memungkinkan untuk membuka kotak pandora, eksesif terhadap perubahan pasal-pasal lainnya,  apalagi semangat untuk melakukan perubahan adalah landasan filosofis politik kebangsaan dalam rangka penataan sistem ketatanegaraan yang lebih baik," katanya.
 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x