Kompas TV nasional hukum

Masih Ingat Gayus Tambunan? Mafia Pajak yang Kini Dapat Potongan Hukuman

Kompas.tv - 18 Agustus 2021, 11:44 WIB
masih-ingat-gayus-tambunan-mafia-pajak-yang-kini-dapat-potongan-hukuman
Mafia Pajak Gayus Tambunan dalam penyamarannya (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan pegawai pajak, dikenal sebagai mafia pajak, jalan-jalan dalam status sebagai tahanan, sempat diisukan meninggal, dan menerima hukuman penjara 29 tahun.

Tahu siapa dia? Ya, Gayus Tambunan.

Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Gunungsindur Mujiarto menyampaikan kabar terbaru terkait Gayus Tambunan.

Mujiarto mengatakan, Gayus Tambunan mendapatkan remisi 6 bulan karena berkelakuan baik selama menjalani hukuman.

“Syaratnya itu berkelakuan baik dan ditinjau dari undang-undang yang sesuai dengan syarat dan ketentuan,” kata Mujiarto seperti dikutip dari Tribunnews, Rabu (18/8/2021).

Sebagai informasi, Gayus Tambunan merupakan sosok yang sempat menghebohkan Indonesia pada 2010-2011.

Bagaimana tidak, Gayus Tambunan telah menampar wajah Menteri Keuangan Sri Mulyani yang mengusung semangat reformasi dengan perbuatan yang menyalahi wewenangnya.

Baca Juga: Alasan Jokowi Tak Bahas Korupsi dan HAM dalam Pidatonya Disebut untuk Menyatukan Masyarakat

Sepuluh tahun lalu, pada 19 Januari 2011 untuk pertama kalinya Gayus Tambunan menerima vonis.

Hukuman pertamanya adalah vonis 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Perkaranya, kasus mafia pajak.

Gayus Tambunan, sesuai putusan hakim dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi karena menguntungkan PT Surya Alam Tunggal (SAT) dalam pembayaran pajak.

Akibat perbuatannya yang menyalahi wewenang, Gayus Tambunan merugikan keuangan negara hingga Rp570 juta.

Ketua Majelis Hakim dalam perkara Gayus Tambunan kala itu adalah Albertina Ho.

Ia mengatakan, Gayus Tambunan terbukti menyalahi wewenang dengan cara menerima keberatan pembayaran pajak PT SAT.

“Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama,” ujar Albertina.

Baca Juga: Tim 75 Pegawai KPK Desak Rekomendasi Komnas HAM soal TWK Ditindaklanjuti



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x