Kompas TV regional hukum

Penyelundupan 18 Kg Narkoba Jenis Sabu Telah Digagalkan Polisi

Kompas.tv - 17 Agustus 2021, 07:20 WIB
Penulis : Luthfan

KOMPAS.TV - Penyelundupan sabu seberat 18 kilogram yang hendak dikirim ke wilayah Tangerang, Jakarta, dan Surabaya digagalkan petugas Satuan Narkoba, Polres Metro Tangerang Kota, Banten.

Inilah rekaman amatir penangkapan pelaku yang hendak menyelundupkan narkoba jenis sabu 18 kilogram ke wilayah Tangerang, Jakarta dan Surabaya saat bersembunyi di sebuah hotel di wilayah Bengkulu.

Penangkapan pelaku berinisial M-T setelah kurir berinisial D-O ditangkap petugas dan terbukti memiliki sabu seberat 800 gram lebih.

Kurir pun membocorkan rencana pengiriman sabu ke wilayah Tangerang, Jakarta dan Surabaya dalam jumlah besar melalui jalur darat.

Petugas pun memburu pelaku berinisial M-T yang kemudian ditangkap di sebuah hotel di Bengkulu. 

Dari tangan M-T, polisi menyita 18 kilogram lebih sabu yang hendak diselundupkan ke wilayah Tangerang, Jakarta dan Surabaya. Penyelundupan akan dilakukan melaui jalur darat.

Kini petugas mendalami kasus penyelundupan sabu ini dan mengejar pelaku K-A yang diduga di dalam lapas dan sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang atau DPO.

Pelaku dijerat Undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana, penjara seumur hidup hingga hukuaman mati.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x