Kompas TV nasional hukum

Soal Pemasangan Stiker di Rumah Warga yang Belum Vaksin, Ombudsman Ingatkan Penyalahgunaan Wewenang

Kompas.tv - 16 Agustus 2021, 20:37 WIB
soal-pemasangan-stiker-di-rumah-warga-yang-belum-vaksin-ombudsman-ingatkan-penyalahgunaan-wewenang
Teguh P Nugroho, Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya (Sumber: ombudsman.go.id)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV – Ombudsman Jakarta Raya mengingatkan Polda Metro Jaya untuk tidak melakukan pemasangan stiker bagi warga yang belum divaksin karena berpotensi terjadinya maladministrasi penyalahgunaan wewenang.

Menurut Teguh P Nugroho, Kepala Ombudsman Jakarta Raya, penempelan stiker belum ada regulasi yang menjadi acuannya.

“Ada potensi maladministrasi berupa penyalahgunaan wewenang karena tidak ada acuan regulasi yang memperkenankan hal itu dan sama sekali tidak berkaitan dengan tujuan untuk meningkatkan angka vaksinasi bagi warga Jakarta,” kata Kepala Ombudsman Jakarta Raya Teguh P Nugroho dalam keterangan tertulis, Senin (16/8/2021).

Meski begitu, Ombudsman Jakarta Raya mendukung langkah Polda Metro Jaya untuk mendata warga yang akan melaksanakan vaksin dengan mengutamakan pendataan oleh RT/RW.

Baca Juga: Buruan Ikut Vaksin! Polda Metro Jaya Bakal Tempeli Stiker ke Rumah Warga yang Belum Divaksin

“Sudah saatnya indikator keberhasilan kinerja RT/RW sampai kelurahan diubah, dari menghindari wilayahnya masuk ke dalam zona merah, menjadi percepatan validasi penerima vaksin Jakarta,” tambahnya.

Oleh karena itu, Teguh meminta Pemerintah DKI Jakarta dan pihak terkait untuk membantu RT dan RW untuk melakukan proses pendataan secara langsung.

Hal ini, agar bisa segera diketahui warga yang bersedia divaksin, tetapi belum mendapat kesempatan. Selain itu juga untuk mengetahui warga yang tidak dapat divaksin karena menderita komorbid.

Teguh menilai untuk mengumpulkan data tersebut diperlukan form pendataan yang mencakup hal-hal tersebut.

Bahkan lewat form tersebut nantinya bisa digunakan untuk mengetahui warga yang menolak vaksin tanpa alasan tertentu.

“Perlu ada template form pendataan yang mencakup hal-hal tersebut agar Pemprov DKI bisa mengambil kebijakan yang tepat termasuk kemungkinan memberlakukan diskriminasi positif kepada warga yang menolak vaksinasi tanpa alasan yang tepat seperti memiliki komorbid," terangnya.

Diberitakan Kompas TV sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, sudah tercatat 96,5 persen warga DKI yang telah menerima suntikan vaksin Covid-19. 

Sementara tiga persen lainnya akan dikejar dengan strategi jemput bola atau vaksinasi secara door to door.

Nantinya, dalam vaksinasi door to door, pihaknya bersama dengan RT dan RW akan memasang stiker di rumah warga yang belum divaksin, sehingga data masyarakat baik yang sudah divaksin maupun belum dapat tercatat dengan jelas.

Baca Juga: Polri Menduga Ada Kelalaian Tenaga Kesehatan dalam Kejadian Vaksin Kosong di Sekolah IPEKA Pluit

"Door to door ini dilakukan berdasarkan data dari RT dan RW, karena relawan kita dalam gerakan vaksinasi merdeka salah satunya RT atau RW," kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (11/8/2021).

"Akan ditempel stiker nanti di depan rumahnya, misalnya satu keluarga tiga yang sudah divaksin, lalu A dan B belum. Maka itu yang akan ditempel," pungkasnya.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x