Kompas TV nasional hukum

Jadi Tersangka Korupsi Cukai, Bupati Bintan Pari Sujadi Miliki Kekayaan Rp 8,7 Miliar

Kompas.tv - 13 Agustus 2021, 13:04 WIB
jadi-tersangka-korupsi-cukai-bupati-bintan-pari-sujadi-miliki-kekayaan-rp-8-7-miliar
Bupati Bintan Apri Sujadi Bupati Bintan periode 2016-2021, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai. (Sumber: Tribun Batam / Alfandi Simamora)
Penulis : Baitur Rohman | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bupati Bintan Apri Sujadi yang baru ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, memiliki total kekayaan Rp8.716.767.012.

Data tersebut berdasarkan hasil penelusuran dari laman elhkpn.kpk.go.id, Apri terakhir melaporkan hartanya pada 23 Februari 2021 untuk tahun pelaporan 2020 dengan jabatan sebagai Bupati Bintan.

Harta kekayaan Apri tersebut, tercatat meliputi tanah dan bangunan, alat transportasi, hingga kas ataupun setara kas.

Jika dirinci, harta kekayaan mantan kader Partai Demokrat tersebut didominasi oleh tanah dan bangunan.

Apri memiliki 18 bidang tanah senilai Rp3.749.407.000 yang tersebar di Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan.

Baca juga: Bupati Bintan jadi Tersangka, KPK: Terkait Dugaan Korupsi Pengaturan Barang Kena Cukai

Selanjutnya, Apri juga tercatat memiliki kekayaan berupa dua unit mobil senilai Rp565 juta terdiri dari Honda Jazz Tahun 2014 dan Honda CR-V Tahun 2018.

Ia juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp637.310.000 dan kas dan setara kas Rp3.765.050.012.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan  menetapkan Apri bersama Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Mohd Saleh H Umar (MSU) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.

Baca juga: Usai Digeledah KPK, Bupati Banjarnegara Sarapan di Panti Sosial: Mari Berbuat Baik Sebelum Dimatikan

Atas perbuatannya, Apri dari tahun 2017 sampai dengan 2018 diduga menerima uang sekitar Rp6,3 miliar dan Mohd Saleh dari tahun 2017 sampai dengan 2018 juga diduga menerima uang sekitar Rp800 juta.

Atas perbuatannya, dua tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x