Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Mendag Lutfi Luruskan Ketentuan Hasil PCR Sebagai Syarat Masuk Mal

Kompas.tv - 12 Agustus 2021, 11:29 WIB
mendag-lutfi-luruskan-ketentuan-hasil-pcr-sebagai-syarat-masuk-mal
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi (Sumber: KOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL )
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ungahan di akun Instagram resmi Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi pada Kamis (12/8/2021) berisi penjelasan mengenai tes PCR atau Antigen sebagai syarat masuk mal saat perpanjangan PPKM. 

Isi penjelasan mengenai alasan syarat dibelakukan bagi masyarakat yang belum divaksin Covid-19 adalah kesehatan.

"Saya tegaskan, pertama: ini berlaku bagi teman - teman yang tidak divaksin karena alasan kesehatan," begitu unggahan di akun Instagram resmi Lutfi @mendaglutfi, Kamis (12/8/2021). 

Dia mengungkapkan aturan dibuat khusus untuk pusat perbelanjaan atau mal karena sirkulasi udara di mal dilengkapi pendingin udara.

"Prioritas utamanya adalah menekan laju penyebaran #covid19 yang rentan dalam ruangan tertutup."  

Untuk yang sudah divaksin dan sudah mengunduh aplikasi PeduliLindungi.id, dalam unggahan itu, disebutkan pula dapat langsung scan di pusat perbelanjaan dan mal.

Baca Juga: Masuk Mal Wajib Sudah Vaksin, Ganjar Pranowo: Nggak Fair

"Pengunjung pusat perbelanjaan & mal pada masa uji coba ini adalah yang ingin berbelanja dan dalam keadaan sehat," masih berdasarkan unggahan di akun instagram Lutfi.

Tapi, syarat tes PCR atau Antigen belum berlaku untuk pasar rakyat. Disebutkan alasannya, karena situasi pasar rakyat yang berbeda dengan pusat perbelanjaan dan mal yang biasanya dalam area tertutup dan dilengkapi pendingin udara.

"Tentunya pengunjung dan penjual di pasar rakyat harus tetap menerapkan prokes dengan disiplin untuk mencegah penularan sehingga ekonomi rakyat bisa berjalan dan masyarakat tetap dapat memenuhi kebutuhan pokok," begitu yang tertulis di unggahan dalam akun Lutfi.

Berbeda lagi di DKI Jakarta. Menurut unggahan itu, pengunjung pasar rakyat pun perlu menunjukan bukti vaksin karena ada beberapa fasilitas yang ber-AC. Ketentuan itu diatur dalam keputusan Gubernur DKI nomor 966 tahun 2021.

Baca Juga: Jadi Syarat Masuk Mal, Ini Cara Scan Barcode di Aplikasi PeduliLindungi

Pemerintah telah memutuskan mengujicoba pembukaan pusat perbelanjaan atau mal di 4 kota besar, yakni Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya. 

Semua pengunjung, termasuk pegawai pusat perbelanjaan dan mal, harus memakai masker dan sudah divaksin dengan menunjukan sertifikat vaksin dalam aplikasi PeduliLindungi.

Mereka yang belum atau tidak vaksinasi karena alasan kesehatan atau penyintas Covid-19, dapat masuk mal dengan menunjukkan bukti hasil negatif Covid-19 dari tes antigen (maksimal 1x24 jam) atau tes PCR (maksimal 2x24 jam). 

Selama masa uji coba, pusat perbelanjaan dan mal hanya diizinkan beroperasi pukul 10.00-20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen.

Kendati demikian, anak dengan usia di bawah 12 tahun dan orang tua di atas 70 tahun tidak diperkenankan masuk.

Tempat hiburan seperti bioskop, tempat bermain anak, dan tempat hiburan lainnya masih ditutup untuk sementara waktu. 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x