Kompas TV nasional hukum

Kasus Suntik Vaksin Kosong Berujung Damai, Status Tersangka EO Dicabut Polisi

Kompas.tv - 12 Agustus 2021, 01:40 WIB
kasus-suntik-vaksin-kosong-berujung-damai-status-tersangka-eo-dicabut-polisi
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyatakan perawat EO tersangka kasus suntikan vaksin kosong di Pluit, Penjaringan, Jakarta Timur terancam dipidana satu tahun penjara. (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepolisian menghentikan kasus suntik vaksin kosong yang menyeret tenaga kesehatan berinisial EO.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan menjelaskan, penghentian penyidikan kasus vaksin kosong ini setelah korban, pelaku, dan penyelenggara vaksinasi sepakat untuk menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.

Menurut Guruh, dengan adanya kesepakatan damai ini tidak ada lagi pihak yang dirugikan dari tindakan yang dilakukan EO.

Baca Juga: 7 Fakta Perawat EO Suntik Vaksin Kosong di Pluit, Hingga Terancam 1 Tahun Penjara

"Sudah ada kesepakatan terlapor minta maaf kemudian korbannya sudah memaafkan. Kalau sudah menyadari semua, kita anggap sudah selesai," ujar Guruh saat dikonfirmasi, Rabu (11/8/2021).

Guruh menambahkan, penghentian penyidikan kasus vaksin kosong ini juga membuat status tersangka EO dicabut oleh penyidik.

Sebelumnya, EO ditetapkan tersangka oleh penyidik dari Polres Metro Jakarta Utara dalam kasus vaksin kosong.

Kasus ini bermula dari video pelaksanaan vaksinasi di sebuah sekolah di Pluit, Jakarta Utara, yang viral di media sosial. 

Baca Juga: Pelaku Suntik Vaksin Kosong Minta Maaf dan Akui Tak Ada Niat Buruk Apapun

Dalam video tersebut tampak tenaga kesehatan menyuntik insulin tanpa ada cairan vaksin ke lengan peserta vaksinasi berinisial BLP.

Kepolisian kemudain melakukan penyelidikan dari video viral vaksin kosong tersebut dan diketahui tenaga kesehatan tersebut adalah EO. 

Hasil pemeriksaan diketahui, saat vaksinasi EO telah melakukan penyuntikan vaksin kepada 599 peserta. 

Baca Juga: Pengakuan Pelaku Kasus Vaksin Kosong: Suntik 599 Orang di Hari Kejadian

Penyidik menilai EO lalai menjalankan tugas karena telah menyuntikan vaksin kosong terhadap seorang peserta vaksinasi pada Jumat (6/8/2021).

Atas perbuatannya EO disangkakan melanggar Pasal 14 Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x