Kompas TV nasional berita utama

Ganjil-Genap di DKI Mulai 12 Agustus 2021, Tapi Hanya Berlaku untuk Roda Empat ke Atas

Kompas.tv - 10 Agustus 2021, 22:51 WIB
ganjil-genap-di-dki-mulai-12-agustus-2021-tapi-hanya-berlaku-untuk-roda-empat-ke-atas
Ilustrasi polisi menilang, aturan ganjil genap, polisi mengatur lalu lintas (Sumber: Kompas.com/MAULANA MAHARDHIKA)
Penulis : Hedi Basri | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya menegaskan sistem ganjil-genap yang diberlakukan mulai 12-16 Agustus 2021 pada delapan ruas jalan di DKI Jakarta tidak berlaku untuk kendaraan roda dua.

"Ini berlaku untuk roda empat ke atas. Untuk roda dua tidak berlaku," terang Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (10/8/2021). 

Ia mengatakan kebijakan pengaturan nomor polisi ganjil-genap bagi kendaraan roda empat kembali diberlakukan guna pembatasan mobilitas.

"Pemberlakuan ganjil-genap pada pukul 06.00-20.00 WIB, guna menekan kasus Covid-19," tambahnya.

Baca Juga: Besok Hari Terakhir Penyekatan, Gantinya Ganjil Genap Berlaku 12 Agustus 2021

Selain ganjil-genap Polda Metro Jaya juga akan memberlakukan pengendalian mobilitas dengan sistem patroli di 20 wilayah dan pengendalian mobilitas dan dengan sistem rekayasa lalu lintas.

Patroli akan dilakukan dengan cara mencari kerumunan untuk kemudian dibubarkan.

Juga dilakukan Operasi Yustisi agar tidak muncul klaster baru Covid-19.

Adapun pengalihan arus akan diberlakukan dengan menutup akses ke kawasan yang terjadi kerumunan agar massa bisa segera dibubarkan.

Kebijakan itu diterapkan setelah TNI-Polri dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk menghentikan penyekatan di 100 titik di Jadetabek.

"Mulai besok penyekatan di 100 titik akan kita hentikan dan kita ganti dengan 3 cara bertindak yang baru, terkait dengan pengendalian mobilitas," kata Sambodo.

Baca Juga: Aturan Ganjil Genap Di Palembang Turunkan Mobilitas

Pertama, memberlakukan kembali ganjil-genap di 8 titik pukul 06.00-20.00 WIB.

Aturan ganjil-genap kembali berlaku sesuai SK Kadishub 320 Tahun 2021 mulai 10 Agustus 2021.

Berikut ini titiknya:

  • Jalan Sudirman
  • Jalan MH Thanrin
  • Jalan Merdeka Barat
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Pintu Besar Selatan
  • Jalan Gatot Subroto

Kedua, pengendalian mobilitas kawasan dengan sistem patroli selama 24 jam. Ada 20 titik yang akan dikendalikan dengan sistem patroli ini.

  • Sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin
  • Sepanjang Jalan Sabang
  • Sepanjang Jalan Bulungan
  • Sepanjang Jalan Asia Afrika-Tanjakan Ladogi
  • Banjir Kanal Timur
  • Kawasan Kota Tua
  • Kawasan Kelapa Gading
  • Jalan Kemang Raya
  • Masjid Al Akbar Kemayoran
  • Sunter
  • Jatinegara
  • Jalan Pintu 1 TMII
  • PIK
  • Pasar Tanah Abang
  • Pasar Senen
  • Jalan Raya Bogor
  • Jalan Mayjen Sutoyo (Cawang PGC)
  • Otista-Dewi Sartika
  • Warung Buncit-Mampang Prapatan
  • Ciledug Raya

Ketiga adalah pengendalian mobilitas dengan sistem rekayasa lalu lintas. Pengendalian ini akan bersifat situasional.

Baca Juga: Aturan Ganjil Genap Kendaraan Di Palembang Untuk Batasi Aktivitas Warga



Sumber : Kompas TV/Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x