Kompas TV regional hukum

Bawa Sabu Seberat 126 Kilogram, Peredaran Narkoba Jaringan Internasional Digagalkan Polisi

Kompas.tv - 10 Agustus 2021, 16:41 WIB
Penulis : Natasha Ancely

KALTARA, KOMPAS.TV - Polda Kalimantan Utara gagalkan upaya peredaran narkotika jaringan internasional, pelaku diamankan saat akan membawa barang haram sabu seberat 126 kilogram ke Kalimantan Timur.

Inilah awal mula Direktorat Narkoba Polda Kalimantan Utara saat mengaman dua pelaku di salah satu hotel di Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan.

Ditangan pelaku polisi mendapatkan 100 kantong ukuran besar yang dikemas dalam minuman teh Cina buatan Malaysia.

Polda Kalimantan Utara pun melakukan rilis di Mapolda Kalimantan Utara dengan memperlihatkan ratusan bungkusan sabu dengan berat total 126 kilogram sabu, 5 handphone, 3 unit motor, 1 unit mobil dan uang tunai yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.

Selain barang bukti polisi juga mengamankan 5 orang pelaku dengan peran berbeda, bahkan jaringan ini diduga merupakan jaringan internasional kerena barang ini dikirim dari Tawau, Malaysia ke Indonesia.

Jaringan ini pun dikendalikan lansgung oleh narapidana narkoba di lapas bontong yang akan bebas Januari 2022 mendatang.

Pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengam ancaman pidana hukuman mati.

Hingga kini polisi masih mengejar pemodal yang memiliki barang haram ini dengan terus melakukan pengembangan dari kasus ini.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x