Kompas TV nasional agama

Biaya Umrah Diperkirakan Capai Rp60 Juta, Kemenag Lobi Arab Saudi Longgorkan Kebijakan

Kompas.tv - 10 Agustus 2021, 16:12 WIB
biaya-umrah-diperkirakan-capai-rp60-juta-kemenag-lobi-arab-saudi-longgorkan-kebijakan
Ilustrasi: sejumlah jamaah tengah menjalani ibadah umrah di depan Kakbah. (Sumber: KOMPAS.COM)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mulai 9 Agustus 2021, Pemerintah Arab Saudi secara bertahap menerima pengajuan umrah dari berbagai negara di dunia. 

Meski demikian, Indonesia belum diperbolehkan masuk ke Arab Saudi karena masih masuk dalam daftar negara yang berstatus suspend (penangguhan) sejak Februari 2021, mengingat situasi pandemi Covid-19 yang terjadi di Tanah Air. 

Namun, jika nantinya Arab Saudi mengizinkan jemaah Indonesia untuk berangkat menunaikan ibadah umrah di masa pandemi, maka diperkirakan akan ada peningkatan biaya. 

Jika penyelenggaran umrah sebelum pandemi mencapai Rp20 juta, kini angkanya bisa berlipat ganda.

Sebelumnya, Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) memperkirakan biaya perjalanan umrah akan mencapai Rp60 juta. 

Menanggapi hal ini, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag) Nur Arifin menyebut bahwa hingga kini belum ada informasi resmi terkarit kenaikan biaya umrah tersebut. 

"Informasi yang beredar tentang kenaikan biaya umrah adalah perkiraan saja kalau umrah dilaksanakan dengan karantina di negara ketiga," kata Arifin saat dihubungi KOMPAS.TV, Selasa (10/7/2021).

Arifin menjelaskan, terkait perkiraan kenaikan biaya umrah yang semakin mahal karena adanya ketentuan dari otoritas Arab Saudi yang mengharuskan jemaah Indonesia melakukan karantina selama 14 hari di negara ketiga. 

Baca Juga: Ingin Umrah, Penerima Vaksinasi Sinovac & Sinopharm Wajib Booster Vaksin yang Disetujui Arab Saudi

"Kalau dasar perkiraan naik adalah karena biaya karantina di negara ketiga selama 14 hari. Kemudian sampai di Arab juga ada karantina lagi. Dan nanti ketika pulang ke Indonesia ada karantina 8 hari. Semua tambahan hari karantina menjadi biaya jemaah umrah," jelasnya. 

Seperti diketahui, Arab Saudi memberikan ketentuan kepada calon jemaah umrah di sembilan negara untuk melakukan karantina 14 hari di negara ketiga sebelum sampai di Arab Saudi.

Adapun kesembilan negara yang dimaksud yakni India, Pakistan, Mesir, Turki, Argentina, Brasil, Afrika Selatan, Lebanon, dan Indonesia. 

"Sedangkan sampai sekarang belum ada visa umrah. Apalagi dengan karantina di negara ketiga," lanjutnya. 

Namun, Arifin menyebut pihakya telah meminta kepada otoritas Arab Saudi untuk dapat melonggarkan aturan tersebut. 

"Kami sebagai Direktur Bina Umroh dan Haji Khusus bersama Pak Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh sudah datang ke Kedubes Arab Saudi di Jakarta. Juga konsul kita di Jeddah Arab Saudi berkomunukasi dengan pemerinrah Arab Saudi untuk hal ini," tegasnya.

Sementara itu, menurut data dari Kemenag, per 28 Februari 2021 terdapat 59.757 orang yang telah mendaftar dan tertunda keberangkatannya untuk ibadah umrah. Sebanyak 41.516 orang telah membayar uang muka, dan 18.752 calon jemaah umrah telah memiliki tiket dan visa.

Baca Juga: Umrah Dibuka, Bagaimana Peluang Jemaah Asal Indonesia?



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x