Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Luhut : PPKM Level 4, Mal Boleh Buka, Tapi Hanya Untuk Yang Sudah Divaksinasi

Kompas.tv - 10 Agustus 2021, 00:01 WIB
Penulis : Abdur Rahim

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, 3, dan 2 hingga tanggal 16 Agustus 2021.

Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan saat konferensi pers melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden (9/8).

“Atas arahan Presiden RI, maka PPKM level 4, 3, dan 2 di Jawa Bali akan diperpanjang sampai tanggal 16 Agustus 2021”, pungkas Luhut dalam video tersebut.

Baca Juga: Luhut Ingatkan : Kita Mungkin Akan Hidup Bertahun-Tahun ke Depan dengan Masker

Menurut Luhut, perpanjangan ini dilakukan karena penerapan PPKM sejak 3 Juli 2021, telah menunjukkan hasil positif. 

Luhut memaparkan, tren kasus infeksi Covid-19 di Jawa-Bali telah mengalami penurunan 59,6 persen dari puncak kasus pada 15 Juli 2021.

Oleh karena itu, pada saat pemberlakuan PPKM level 4 hingga 16 Agustus, sejumlah kebijakan diperlonggar, seperti pembukaan mal secara gradual.

"Pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan secara gradual untuk mal, pusat perbelanjaan di wilayah dengan level 4 dengan memperhatikan implementasi protokol kesehatan," kata Luhut.

Baca Juga: [FULL] Ini Alasan Pemerintah Perpanjang PPKM Level 4, 3, dan 2 Hingga 16 Agustus

Adapun pembukaan mal pada PPKM level 4, hanya diperbolehkan di empat kota di Indonesia, yakni Jakarta, Bandung, Surabaya dan Semarang.

Meski demikian, Luhut menekankan, mal hanya bisa menampung 25% dari kapasitas maksimal. 

Tak hanya itu, mengunjungi mal hanya diperbolehkan bagi mereka  yang sudah divaksinasi. 

"Hanya mereka yang sudah divaksinasi, saya ulangi, hanya mereka yang sudah divaksinasi dapat masuk ke mal dan harus menggunakan aplikasi Pedulilindungi," kata Luhut menjelaskan.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA


Close Ads x