Kompas TV entertainment selebriti

Tahu Anaknya Jadi Tersangka Kasus Pornografi, Ayah Dinar Candy Jatuh Sakit

Kompas.tv - 6 Agustus 2021, 23:43 WIB
tahu-anaknya-jadi-tersangka-kasus-pornografi-ayah-dinar-candy-jatuh-sakit
Ayah Dinar Candy jatuh sakit saat tahu anaknya jadi tersangka kasus pornografi. (Sumber: Warta Kota/Arie Puji Waluyo)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV – Ayah Dinar Candy, Acep Ginayah Sobiri, dikabarkan jatuh sakit setelah mendengar kabar bahwa putrinya jadi tersangka kasus pornografi karena aksi bikini di pinggir jalan.

Hal ini diungkapkan oleh Dinar Candy sendiri yang mengatakan bahwa keluarganya syok saat mendengar kabar dirinya. Ia menjelaskan bahwa ayahnya tahu kabar tersebut dari tetangga.

“Iya keluarga tahu dan mereka pasti syok. Jadi awalnya dikasih tahu tetangga ke ibu aku. Awalnya ibu enggak mau kasih tahu bapak, dan akhirnya ya dikasih tahu. Pas bapak tahu, ya bapak langsung jatuh sakit,” ujar Dinar Candu, melansir dari Tribun Seleb, Jumat (6/8/2021).

Baca Juga: Minta Maaf ke Publik, Dinar Candy: Saya Tidak Tahu Aksi Pakai Bikini Bisa Sampai Diproses Hukum

Setelah mendengar Dinar Candy berurusan dengan polisi, sang ayah langsung lemas dan mengaku kepikiran dengan sang putri.

“Bapak kepikiran, wah jadi tersangka dan dipenjara. Ya makanya aku kepikiran bapak sekarang,” ungkap perempuan berusia 28 tahun ini.

Kendati menjadi tersangka, Dinar Candy justru berterima kasih kepada polisi karena tidak mendekam di balik jeruji dan hanya menjalani wajib lapor.

Makasih buat pak polisi, Dinar hanya menjalani wajib lapor,” katanya.

Dinar juga meminta maaf kepada masyarakat Indonesia karena aksinya membuat heboh publik. Ia mengaku tidak mengetahui jika aksi berbikininya bisa membuatnya diproses hukum.

“Dari lubuk hati yang paling dalam, Dinar meminta maaf atas ulah Dinar berbikini di pinggir jalan,” tutur Dinar.

Baca Juga: Sahabat Dinar Candy Bingung, Aksi Bikini Bisa Heboh Sampai Polisi Turun Tangan

“Jujur Dinar buta sama hukum, Dinar tidak tahu kalau aksi pakai bikini ini bisa sampai diproses hukum atau diamankan polisi,” tambahnya.

Untuk diketahui, Dinar Candy ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dinar terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

 

 

 

 



Sumber : Tribun Seleb


BERITA LAINNYA



Close Ads x