Kompas TV nasional berita utama

Bantah Ancam Puan Maharani, MAKI: Rakyat Melakukan Koreksi dan Kontrol Itu Dijamin Konstitusi

Kompas.tv - 6 Agustus 2021, 22:58 WIB
bantah-ancam-puan-maharani-maki-rakyat-melakukan-koreksi-dan-kontrol-itu-dijamin-konstitusi
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesai (MAKI) Boyamin mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Rabu (28/8/2019) kemarin (Sumber: Boyamin via Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman membantah melakukan ancaman dengan akan melaporkan Ketua DPR Puan Maharani ke PTUN menyoal seleksi calon Anggota BPK.

“Saya itu kan sebagai wakil rakyat, wakil rakyat itu kan melakukan koreksi, kontrol terhadap wakil-wakil saya itu kan dijamin oleh konstitusi,” tegas Boyamin Saiman kepada KompasTV, Jumat (6/8/2021).

“Dan gugatan ke PTUN itu bukan ancaman, memang saya akan gugat benaran, bukan mengancam.”

Lebih lanjut, Boyamin menegaskan perkara gugatan itu tepat atau tidak dilayangkan ke PTUN hal itu biar menjadi perdebatan di PTUN.

“Dan ini sebagai bentuk warning setidaknya nanti kan akan dipilih juga,” ujarnya.

“Nanti kalau diputuskan juga oleh DPR yang bersangkutan yang saya anggap tidak memenuhi syarat tadi kemudian dilantik dengan SK Presiden, nanti pasti juga saya gugat lagi ke PTUN karena itu lebih inkrah, final, dan konstitusional.”

Baca Juga: Respons Gugatan MAKI Terhadap Puan Maharani, PDIP: Jangan Dipolitisir dan Main Ancam

Sebelumnya, Politikus PDI-P Arteria Dahlan meminta MAKI tidak berisik dan membangun polemik menyoal seleksi Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan mengguggat Ketua DPR Puan Maharani.

“Kita tidak usah membangun polemik, kita tidak usah berisik dulu, kalau mau kita hadapi. Pastinya DPR sangat siap untuk menghadapi upaya hukum yang diajukan teman-teman MAKI ke PTUN."

"Tapi saya katakan tadi, silakan buktikan dulu Anda punya legal standing tidak,” tegas Politisi PDI-P Arteria Dahlan.

Dalam pernyataannya, Arteria Dahlan menyarankan agar Boyamin Saiman termasuk teman-teman di MAKI untuk membaca kembali Pasal 53 Ayat 1 Undang-undang PTUN.

“Baca itu Pasal 53 Ayat 1 (UU PTUN). Kemudian objectum litis-nya telah terpenuhi syarat betul? Apakah betul itu surat Ibu Ketua DPR kepada Ketua DPD itu adalah keputusan TUN yang konkret individual dan final,” ujar Arteria Dahlan.

Baca Juga: MAKI akan Gugat Ketua DPR Puan Maharani ke PTUN Terkait Perkara Seleksi Calon Anggota BPK

Kepada Boyamin Saiman, Arteria menegaskan untuk tidak mudah mengatakan apa yang dilakukan Ketua DPR Puan bertentangan dengan pasal di UU. Sebab, DPR bukanlah gerombolan, melainkan memiliki proses, aturan main, dan ada pertanggungjawaban hukum.

“Kalau mau ajukan gugatan ya diam-diam saja, tapi jangan (publikasi) saya akan ajukan gugatan hari ini, jangan lah, yang lebih sopan,” katanya.

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x