Kompas TV nasional berita utama

BPK Temukan Pemborosan Anggaran Pemprov DKI Sebesar Rp 6,9 M, Begini Respon Wagub Riza Patria

Kompas.tv - 6 Agustus 2021, 15:07 WIB
bpk-temukan-pemborosan-anggaran-pemprov-dki-sebesar-rp-6-9-m-begini-respon-wagub-riza-patria
Ilustrasi masker N95 yang oleh BPK ditemukan pemborosan keuangan pengadaan yang dibuat Pemprov DKI Jakarta. (Sumber: -)
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan pemborosan keuangan daerah Provinsi DKI Jakarta terkait anggaran pengadaan masker N95 senilai Rp5,8 miliar dan pengadaan alat rapid tes Covid-19 sebesar Rp1,19 miliar.

Kedua temuan tersebut tertera dalam Buku II Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemda DKI Jakarta Tahun 2020.

Terkait temuan ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, Pemprov DKI akan memberikan klarifikasi dan penjelasan lebih jauh. 

"Kalau ada pemeriksaan temuan oleh BPK, tugas kami Pemprov untuk memberikan pelayanan dan mengklarifikasi dan menjelaskan semua itu," kata Riza dalam video Tribunjakarta.com, dikutip Jumat (6/8/2021).

Baca Juga: BPKN Minta Masyarakat Laporkan Jika Temukan Kenaikan Harga Barang Berlebih

Sebelumnya, BPK menemukan adanya pemborosan anggaran sebesar Rp1.190.908.000 untuk pengadaan alat rapid tes. 

"Pemborosan atas pengadaan rapid tes Covid-19 TA (Tahun Anggaran) 2020 Senilai Rp1.190.908.000," begitu tertulis pada laporan BPK tersebut.

BPK menyebut, Dinas Kesehatan DKI Jakarta membuat pengadaan rapid tes dua kali untuk merek alat tes yang sama dan dalam waktu yang berdekatan.

Selain itu, BPK juga menemukan adanya pemborosan dalam pengadaan masker N95 senilai Rp5.850.000.000. 

"Terdapat pemborosan atas pengadaan respirator (masker) N95 TA (Tahun Anggaran 2020 senilai Rp5.850.000.000," tulis BPK.

Baca Juga: Laporan Keuangan, BPK Temukan Kerugian Negara Rp 18.48 Miliar

Pemborosan terlihat dari dua kali pengadaan masker jenis N95 dengan waktu yang berbeda dan harga yang berbeda.

Total dari kedua pemborosan tersebut ialah sebesar Rp6,9 M. 

Sebelumnya, Riza mengatakan bahwa rekomendasi dari BPK sudah dijalankan oleh Pemprov DKI Jakarta pada rapat paripurna DPRD DKI Jakarta yang digelar Senin (2/8/2021) lalu. 

"Terkait temuan BPK tentang pemborosan atas pengadaan rapid tes Covid-19 dan pengadaan respirator (masker) N95 telah ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi BPK," kata Riza.

Adapun BPK meminta kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menegur anak buahnya agar lebih teliti saat membuat pengadaan barang.

"BPK merekomendasikan Gubernur agar memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan untuk menginstruksikan PPK supaya lebih cermat dalam meneliti data-data pengadaan atas barang yang sama dari penyediaan lain sebelumnya untuk dipakai sebagai acuan dalam penunjukan langsung," tulis BPK.

Baca Juga: Lapor ke Jokowi, BPK Khawatir Pemerintah Gagal Bayar karena Utang Negara Makin Membengkak



Sumber : Kompas TV/Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x