Kompas TV nasional berita utama

Asosiasi Pedagang Pasar Kirim Surat Terbuka ke Jokowi soal Kondisi Terpuruk

Kompas.tv - 27 Juli 2021, 16:36 WIB
asosiasi-pedagang-pasar-kirim-surat-terbuka-ke-jokowi-soal-kondisi-terpuruk
Suasana pasar tradisional Wismajaya Bekasi Timur dikala pandemi Covid 19 melanda (Sumber: Kompas TV / Christopher Novezius)
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai kondisi pasar yang saat ini sangat terpuruk. 

"Mohon perkenan menyampaikan surat terbuka, bahwa kondisi pasar saat ini sedang sepi dan mengalami penurunan omzet sehingga pedagang mengalami kerugian dan berat memenuhi nafkah keluarga," tulis APPSI, dikutip Selasa (27/7/2021).

Melalui surat yang ditandatangani oleh Ketua Umum APPSI Ferry Juliantono dan Sekretaris Jenderal APPSI Mujiburrohman, pada Senin, 26 Juli 2021, kemarin, APPSI meminta sejumlah kebijakan kepada Jokowi. 

Pertama, APPSI meminta agar pasar rakyat tetap buka dan petugas wajib menjaga agar semua pengunjung dan pedagang taat memenuhi protokol kesehatan

"Petugas/pengelola pasar mengatur arus pengunjung sehingga pedagang tetap dapat berjualan dengan memenuhi protokol kesehatan serta tidak terjadi kerumunan," tulis APPSI. 

Baca Juga: PPKM Ddiperpanjang: Aturan Baru Pasar, PKL, Hingga Restoran yang Boleh Makan Ditempat

Kedua, dalam menegakkan aturan PPKM, APPSI meminta agar petugas di lapangan tidak menggunakan cara represif dan tetap menggunakan pendekatan persuasif.

"Karena pedagang yang berjualan semata-mata untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari di tengah-tengah situasi dan kondisi yang serba sulit saat ini," jelasnya. 

Ketiga, memberi instruksi melalui peraturan dan perundang-undangan kepada kepala daerah untuk membebaskan kewajiban membayar iuran/retribusi sampai situasi dan kondisi pasar rakyat pulih.

"Serta tidak menutup atau menyegel tempat usaha pedagang yang sedang mengalami kesulitan membayar iuran atau retribusi dan angsuran," tegas APPSI. 

Keempat, memberikan penundaan pembayaran angsuran dan meniadakan denda atas tertundanya angsuran utang pedagang maupun Koperasi Pedagang Pasar (KOPPAS) ke Lembaga Keuangan/Perbankan selama pandemi Covid-19.

Baca Juga: Tertibkan Pedagang, Kapolres Serang: Abis Saya Borong, Langsung Pulang Ya!

Terakhir, memberikan bantauan pinjaman modal usaha bagi pedagang dengan bunga pinjaman yang lunak dan prosedur yang mudah yang di rekomendasi oleh kepala pasar bersama Pengurus Koperasi Pedagang Pasar dan/atau Pengurus Komisariat APPSI pasar setempat.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x