Kompas TV nasional berita utama

Wagub DKI Jakarta: Negara Bebaskan Beban Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia

Kompas.tv - 23 Juli 2021, 13:51 WIB
wagub-dki-jakarta-negara-bebaskan-beban-biaya-penempatan-pekerja-migran-indonesia
Wakil Gubernur DKI Jakarta AHmad Riza Patria (Sumber: KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO )
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengatakan negara hadir untuk membebaskan biaya penempatan yang dikeluarkan Pekerja Migran Indonesia (PMI). 

"Pekerja migran tidak boleh lagi menjual harta benda milik keluarga atau meminjam uang ke rentenir untuk penempatan," kata Riza dilansir dari ANTARA, Jumat (23/7/2021). 

Riza mengatakan, pekerja migran adalah pahlawan devisa yang sudah selayaknya diperlakukan secara hormat oleh negara. 

"Pekerja migran adalah pahlawan devisa yang sudah selayaknya diperlakukan dengan hormat oleh negara," kata Riza. 

Pembebasan biaya penempatan bagi PMI merupakan hasil inisiasi Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

Baca Juga: Ada Laporan 1.214 Warga Isoman Meninggal Dunia, Wagub DKI Janji akan Periksa Kebenarannya

Pembebasan biaya penempatan PMI diatur dalam Peraturan BP2MI Nomor 9 tahun 2020.

Biaya yang dibebaskan antara lain; tiket keberangkatan, tiket pulang, visa kerja, pelatihan, sertifikat kompetensi, jasa perusahaan, jaminan sosial, pemeriksaan kesehatan di Indonesia hingga akomodasi.

PMI yang tidak dibebankan biaya penempatan ialah pekerja di sektor informal seperti pengurus rumah tangga, pengasuh bayi, pengasuh lanjut usia (lansia), juru masak, supir keluarga, perawat taman, pengasuh anak, petugas kebersihan, pekerja ladang/perkebunan, dan awak kapal perikanan migran.

Seluruh biaya penempatan dibebankan kepada pemberi kerja kecuali pelatihan dan sertifikat kompetensi yang dibiayai oleh pemerintah daerah.

Baca Juga: Belum Semua Calon Pekerja Migran dari DIY Ikut Vaksinasi Covid-19, Ini Alasannya

Per Juni 2021, tercatat ada 6.880 penempatan berdasarkan data milik BP2MI.

Dari jumlah tersebut, sebesar 77 persen bekerja di sektor informal dan 23 persen di sektor formal.

Penempatan terbesar per Juni 2021 yakni di Hong Kong dengan presentase sebanyak 73,3 persen.

Sementara sisanya tersebar di Italia, Turki, Taiwan, dan Singapura. 

Untuk wilayah Jakarta, pada Juni 2021, ada 17 orang PMI yang berasal dari Jakarta. Total PMI yang berasal dari Jakarta pada Januari-Juni 2021 sebanyak 151 orang. 

Secara nasional, BP2MI mencatat penempatan PMI periode Januari-Juni 2021 mencapai 36.200 orang.

Baca Juga: Taiwan Didesak Lindungi Semua Pekerja Migran dari Covid-19, Termasuk yang Suka Kabur



Sumber : Kompas TV/ANTARA


BERITA LAINNYA



Close Ads x