Kompas TV nasional politik

Ade Armando Ungkap Persoalan Statuta UI Bukan Hanya soal Rangkap Jabatan

Kompas.tv - 23 Juli 2021, 07:10 WIB
ade-armando-ungkap-persoalan-statuta-ui-bukan-hanya-soal-rangkap-jabatan
Ade Armando (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dosen Universitas Indonesia Ade Armando mengatakan, masalah dalam statuta Universitas Indonesia bukan hanya soal rangkap jabatan. Ade mengungkap statuta UI tidak melibatkan empat organ besar, bahkan meniadakan peran guru besar.

“Banyak aturan-aturan baru yang dikeluarkan, yang sebetulnya proses pembuatannya tidak melibatkan ada empat organ besar ya. Ada Rektor di sana, ada MWA, ada dewan guru besar, dan senat akademik,” kata Ade Armando dalam keterangannya kepada KompasTV, Kamis (22/7/2021).

“Seharusnya 4 organ dalam UI ini dilibatkan dalam pembuatan statuta,” tambahnya.

Menurut Ade Armando dengan tidak dilibatkannya 4 organ besar dalam statuta UI, menyebabkan adanya persoalan.

Antara lain, banyak pasal-pasal di dalam Statuta Universitas Indonesia meniadakan peran Dewan Guru Besar (DGB).

Baca Juga: PDIP Minta Pemerintah Tidak Lagi Libatkan Pimpinan Universitas dalam Kepentingan Bisnis Privat

“Sekarang yang kemudian menjadi masalah adalah ada banyak pasal-pasal di dalam statuta yang baru itu, ternyata misalnya menyiadakan peran DGB (Dewan Guru Besar) dalam hal-hal tertentu,” ujarnya.

Sementara sebaliknya, lanjut Ade Armando, dalam statuta UI ada kekuatan yang sangat besar diberikan kepada rektor.

“Itu (kekuatan yang sangat besar diberikan kepada rektor -red) ada banyak sekali,” katanya Ade Armando.

“Jadi ada persoalan lain di luar rangkap jabatan,” tambahnya.

Bagi Ade Armando, persoalan statuta Universitas Indonesia yang tidak seramai soal polemik rangkap jabatan harus dibacarakan untuk diubah dan direvisi.

“Memang yang jadi ramai di luar itu soal rangkap jabatan, tapi sebenernya statuta tersebut punya banyak masalah yang lain, dan masalah yang lain itu harus juga dibicarakan dan harus diubah dan direvisi,” ujar Ade Armando

“Karena itu dalam pandangan saya PP Statuta itu harus tetap ditarik, harus tetap ditinjau kembali ditulis ulang dengan cara bertanggung jawab,” tambahnya.

Baca Juga: Akhiri Kontroversi, Rektor UI Ari Kuncoro Mengundurkan Diri dari Komisaris BRI

Terlepas dari apa yang diungkapkan, Ade Armando menyampaikan apresiasinya kepada Prof Ari Kuncoro yang telah mundur dari jabatan Wakil Komisaris Utama BRI.

“Tentu saja harus diapresiasi itu menunjukkan bahwa Pak Ari Rektor UI itu mendengar apa yang diprotes oleh banyak orang ya,” katanya.

“Jadi beliau dengan legowo ya mengundurkan diri jadi itu perlu dipuji,” tutup Ade Armando.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x