Kompas TV regional berita daerah

Satpol Penganiaya Pemilik Kafe Resmi Ditahan

Kompas.tv - 22 Juli 2021, 15:47 WIB
Penulis : KompasTV Makassar

GOWA, KOMPAS.TV - Penyelidikan kasus satpol pp yang menganiaya pemilik kafe beberapa waktu lalu di kabupaten gowa terus bergulir di polres gowa. Kini oknum satpol pp resmi ditahan.

Setelah menjalani pemeriksaan selama 24 jam oknum satpol pp yang melakukan penganiayaan terhadap pemilik kafe kini ditahan polres gowa setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut polisi tersangka dikenai pasal penganiayaan berat dengan ancaman lima tahun penjara. Sementara itu  hingga kini kondisi korban masih menjalani perawatan di rumah sakit ibnu sina kota makassar selain ditahan tersangka juga dicopot secara tidak hormat dari jabatannya sebagai sekretaris satpol pp kabupaten gowa lantaran dinilai melanggar kode etik dan merusak citra aparatur sipil negara.

Kapolres Gowa, AKBP Tri Goffarudin Pulungan mengatakan tersangka telah ditahan sejak Minggu kemarin.

"Hari minggu kemarin tersangka sudah kami tahan di Polres Gowa," ujarnya, saat ditemui seusai memantau vaksinasi Covid-19 di Kantor Camat Somboupu Kabupaten Gowa, Senin (1972021) siang.

Menurut Ajun Komisaris Besar Polisi ini, penahanan terhadap tersangka Mardani setelah pihaknya mengeluarkan surat penahanan.

Hanya saja, dia mengaku masih menunggu kelengkapan berkas dari penyidik untuk diajukan ke Kejaksaan Negeri Gowa.

"Karena dia sudah ditahan, nanti kita lihat perkembangan kedepanya nanti kita lihat, dan sekarang tersangka sudah kita tahan di Polres," bebernya.

Atas perbuatannya tersangka disangkakan pasal 351 KUHPidana.Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Menyoal terkait tuntutan dari korban terkait perlindungan perempuan, AKBP Tri Goffarudin mengaku lebih fokus terhadap pasal penganiayaan.

"Tidak karena kita lebih kepada pemukulan atau penganiayaan, tetap pasal yang kita terapkan," jelas dia.

Menurut dia, pihaknya juga telah meminta keterangan korban perempuan (Riyana) istri dari Ivan di salah satu rumah sakit di Makassar.

Selain itu, AKBP Tri Goffarudin menuturkan bahwa belum menerima upaya penangguhan penahanan dari kuasa hukum tersangka.


#sayasatpol
#penganiayaan
#ppkm



Sumber : Kompas TV Makassar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.