Kompas TV nasional sosial

Cek! Jenis Kendaraan Ini Boleh Melintas di Tol Japek Saat Iduladha, Apa Saja?

Kompas.tv - 19 Juli 2021, 05:30 WIB
cek-jenis-kendaraan-ini-boleh-melintas-di-tol-japek-saat-iduladha-apa-saja
Sejumlah kendaraan tengah mengantre di pos check point dan pemeriksaan SIKM DKI Jakarta di tol Japek kilometer 47 B, Minggu (25/5/2020). (Sumber: KOMPAS.COM/FARIDA)
Penulis : Gading Persada | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, pemerintah melakukan penyekatan di berbagai ruas jalan termasuk salah satunya di jalan tol. 

Efeknya, kendaraan bermotor pun tak boleh melintas di jalan tol yang ditutup atau terkena penyekatan tersebut. Salah satunya di Jalan Tol Japek (Jakarta Cikampek). 

Namun, saat Iduladha ini, sejumlah jenis kendaraan tetap boleh melintas di Tol Japek tersebut. Kendaraan apa saja? 

Baca Juga: 648 Kendaraan Diputar Balik Pada Hari Pertama Larangan Mudik di 2 Gerbang Tol Japek

Sebelumnya, Jasa Marga Transjawa Tollroad Regional Division (JTTRD) atas diskresi kepolisian mendukung pemberlakuan pembatasan dan pengendalian lalu lintas kendaraan di Km 31 Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Cikampek.

Hal itu terkait dengan adanya PPKM Darurat pada masa libur Iduladha 1442 Hijriah atau 16-22 Juli 2021. 

Kebijakan tersebut selaras dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.

Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Ingatkan Jajarannya untuk Bersikap Santun Saat PPKM Darurat

General Manager Representative Office 1 JTTRD Muhammad Taufik Akbar mengungkapkan, kegiatan pembatasan dan pengendalian lalu lintas kendaraan yang menggunakan jalan tol khususnya di Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek sudah sejak Jumat (16/7/2021) sampai Kamis (22/7/2021) atau H plus dua Hari Raya Kurban. 



Sumber : Kompas TV/berbagai sumber


BERITA LAINNYA



Close Ads x