JAKARTA, KOMPAS.TV - Selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, pemerintah melakukan penyekatan di berbagai ruas jalan termasuk salah satunya di jalan tol.
Efeknya, kendaraan bermotor pun tak boleh melintas di jalan tol yang ditutup atau terkena penyekatan tersebut. Salah satunya di Jalan Tol Japek (Jakarta Cikampek).
Namun, saat Iduladha ini, sejumlah jenis kendaraan tetap boleh melintas di Tol Japek tersebut. Kendaraan apa saja?
Baca Juga: 648 Kendaraan Diputar Balik Pada Hari Pertama Larangan Mudik di 2 Gerbang Tol Japek
Sebelumnya, Jasa Marga Transjawa Tollroad Regional Division (JTTRD) atas diskresi kepolisian mendukung pemberlakuan pembatasan dan pengendalian lalu lintas kendaraan di Km 31 Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Cikampek.
Hal itu terkait dengan adanya PPKM Darurat pada masa libur Iduladha 1442 Hijriah atau 16-22 Juli 2021.
Kebijakan tersebut selaras dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.
Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Ingatkan Jajarannya untuk Bersikap Santun Saat PPKM Darurat
General Manager Representative Office 1 JTTRD Muhammad Taufik Akbar mengungkapkan, kegiatan pembatasan dan pengendalian lalu lintas kendaraan yang menggunakan jalan tol khususnya di Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek sudah sejak Jumat (16/7/2021) sampai Kamis (22/7/2021) atau H plus dua Hari Raya Kurban.
Sumber : Kompas TV/berbagai sumber
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.