Kompas TV nasional sosial

Beda Bunyi Sirene Ambulans Beda Makna, Benarkah? Ini Penjelasannya

Kompas.tv - 17 Juli 2021, 18:14 WIB
beda-bunyi-sirene-ambulans-beda-makna-benarkah-ini-penjelasannya
Ilustrasi Ambulans (Sumber: Thinkstockphotos)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Hariyanto Kurniawan

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV – Di tengah situasi pandemi Covid-19, mobil ambulans merupakan salah satu kendaraan yang penting untuk mobilitas pasien atau kondisi darurat lainnya.

Sebagai mobil darurat, ambulans dilengkapi peralatan yang memadai, termasuk lampu rotator dan sirene untuk memberitahu pengguna jalan yang lain bahwa mobil tengah membawa pasien yang membutuhkan penanganan cepat.

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tidak ada aturan mengenai bunyi sirene ambulans, hanya mengatur tentang warna lampu rotator saja.

Baca Juga: Ambulans Angkut Pasien Covid-19 Dirusak Seorang Pemuda

Untuk lampur rotator tertuang dalam Pasal 59 ayat 5 UU No. 22 Tahun 2009, berikut bunyinya.

  1. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  2. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.
  3. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Saat dikonfirmasi ke Staf Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Bantul Setiyo, ia mengatakan bahwa ada empat jenis bunyi sirene yang memiliki arti yang berbeda-beda.

Baca Juga: Perlukah Pengawalan Ambulans? - SAPA POLISIKU

Setiyo lantas mengirimkan video yang diunggah di kanal YouTube Humas Jateng untuk menjelaskan perbedaan bunyi sirene tersebut.

  • Bunyi sirene yang pertama menyerupai bunyi palang pintu kereta api. Bunyi ini menandakan bahwa ambulans sedang menjemput pasien ke lokasi.
  • Bunyi sirene yang kedua menyerupai sirine polisi yang menandakan bahwa ambulans sedang membawa pasien yang tidak darurat.
  • Bunyi sirene yang ketiga memiliki ritme yang lebih cepat ketimbang bunyi kedua, bunyi ini menandakan bahwa ambulans sedang membawa pasien yang dalam kondisi gawat darurat.
  • Bunyi sirene yang keempat merupakan bunyi yang paling lambat, jika ambulan menyalakan bunyi sirene ini, artinya ambulans sedang membawa jenazah.

Setiyo kemudian menjelaskan, penggunaan mobil ambulans di lapangan harus disesuaikan dengan kategori ambulans yang memiliki fungsi dan peruntukan berbeda-beda.

“Perlu dipertimbangkan saat memakai ambulans yang terdiri dari beberapa kategori ambulans. Ambulans  standar emergency untuk pertolongan darurat korban dan pasien, ambulans transportasi untuk antar jemput pasien dari rumah sakit ke rumah atau dari rumah ke rumah sakit, dan ambulans jenazah yang peruntukannya khusus untuk mengangkut jenazah atau korban meninggal,” jelas Setiyo dalam keterangannya.

“Jadi menurut fungsi dan peruntukan berbeda-beda tingkat darurat maupun sarana dukung peralatannya,” sambungnya.

Baca Juga: Ambulans Pembawa Pasien Covid-19 Dirusak Seorang Warga hingga Kaca Belakang Pecah dan Penyok

Melansir pemberitaan Kompas.com, dalam sejumlah literatur disebutkan bahwa terdapat empat jenis bunyi sirene, yakni Wail, Yelp, Hi-Lo, dan Horn.

Bunyi suara Wail digunakan saat kendaraan berjalan di lajur yang lurus, Yelp digunakan saat kendaraan berada di persimpangan, Hi-Lo untuk kombinasi agar mendapatkan perhatian dari pengguna jalan lain, sementara Horn yang berbunyi seperti klakson digunakan untuk memberikan peringatan saat ketiga suara tersebut tidak mendapat perhatian.



Sumber : Kompas TV/Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x