Kompas TV nasional hukum

Resmi Jadi Tersangka, Dokter Lois Owien Dijerat dengan UU ITE

Kompas.tv - 13 Juli 2021, 10:35 WIB
resmi-jadi-tersangka-dokter-lois-owien-dijerat-dengan-uu-ite
Dokter Lois Owien keluar dari ruang penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Senin (12/7/2021) pukul 18.58 WIB. (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Dian Nita | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kabareskrim Polri resmi menetapkan Dokter Lois Owien sebagai tersangka kasus penyebaran informasi bohong yang menyebabkan permusuhan pada individu dan kelompok.

Dokter Lois dijerat pasal berlapis dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara.

Dokter Lois dianggap melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"(Dokter Lois melanggar) tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA," ujar Komjen Agus Andrianto seperti dikutip dari Tribunnews, Selasa (13/7/2021).

Baca Juga: Dokter Lois Ditangkap Polisi, Wakil Ketua Komisi III Ajak Masyarakat Setop Hoaks Soal Covid-19

"Dan atau tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat," tambahnya.

Agus juga mengatakan, dr. Lois telah melanggar pasal UU tentang wabah penyakit menular dengan menghalangi pelaksanaan penanggulangan yang diperjuangkan semua pihak untuk menghadapi pandemi Covid-19.

"Tindak pidana menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat," katanya.

Hal tersebut seperti termaktub pada Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan Undang Nomor 4 Tahun 1984 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca Juga: Ini Pernyataan Dokter Lois soal Covid-19 yang Membuatnya Dipidana

Sebagai informasi, Dokter Lois sebelumnya telah menarik perhatian masyarakat karena pernyataannya yang kontroversial.

Dia menyebut bahwa pasien Covid-19 meninggal karena interaksi antar obat Covid-19 yang diberikan dokter sebagaimana disampaikan oleh Kombes Ahmad Ramadhan dalam konferensi persnya pada Senin (12/7/2021).

Selain itu, melalui sosial media, Dokter Lois menyebarkan berita bohong atau hoaks hingga membuat masyarakat resah.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x